TINTAINFORMASI.COM, TANGGAMUS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pugung, Polres Tanggamus, menangkap seorang pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat).
Pria berinisial LH (37), warga Pekon Rantau Tijang, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, diamankan polisi di kediamannya pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
Kapolsek Pugung Ipda Dr. Agus Tri Kurniawan, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut merupakan pengembangan perkara pencurian yang terjadi pada 26 November 2025 sekitar pukul 00.30 WIB di Dusun Banjar Mulyo, Pekon Banjar Agung Ilir, Kecamatan Pugung.
“Tersangka diamankan pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya di Pekon Rantau Tijang,” kata Ipda Agus Tri mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ikan air tawar jenis nila seberat sekitar 27 kilogram, satu tas bahu berbahan kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung dengan motif dan warna berbeda, satu jaring ikan berukuran 2×2 meter, serta satu serok ikan berdiameter 34 sentimeter dengan gagang kayu.
Selain itu, polisi turut menyita satu karung kecil berukuran sekitar 10 kilogram yang berisi sisa pelet atau pakan ikan dan satu ranting kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 1,5 meter.
“Selain itu, terdapat satu bilah tombak bergagang kayu berwarna cokelat dengan panjang sekitar 70 sentimeter dan mata tombak yang terbuat dari besi dengan panjang sekitar 30 sentimeter,” jelasnya.
Menurut Ipda Agus Tri, seluruh barang bukti tersebut sebelumnya telah disita dan tercatat dalam berkas perkara atas nama pelaku lain, yakni Adha Nawawi alias Onar, yang telah ditangkap dan mendapatkan vonis di Pengadilan Negeri Kota Agung.
Kasus tersebut bermula ketika pelapor, Indrawan (58), bersama keponakannya, Fikri Hadi Saputra, mendatangi lokasi kolam ikan miliknya di Dusun Banjar Mulyo pada 26 November 2025 dini hari.
Keduanya datang untuk mengecek empat kolam ikan milik Indrawan. Namun, setibanya di lokasi, pelapor mendapati pintu samping rumah atau pendopo yang berada di area kolam dalam keadaan terbuka.
Curiga dengan kondisi tersebut, Indrawan kemudian melakukan pengecekan. Saat itulah ia melihat dua orang berada di dalam kolam dan tengah menjaring ikan.
Merasa takut, pelapor kemudian berteriak meminta pertolongan dengan meneriakkan “maling-maling”.
Teriakan tersebut membuat kedua pelaku panik dan langsung melarikan diri. Indrawan berusaha mengejar salah seorang pelaku, sementara pelaku lainnya berlari ke arah Fikri Hadi Saputra.
Dalam pelarian tersebut, sejumlah barang milik para pelaku tertinggal di lokasi. Barang-barang itu kemudian diamankan dan menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
“Barang yang tertinggal di antaranya satu tas bahu yang terbuat dari kaus berwarna biru, tiga helai kain sarung, satu jaring ikan berukuran 2×2 meter, satu serok ikan bergagang kayu, satu karung kecil berisi sisa pelet atau pakan ikan, serta satu ranting kayu,” ujar Ipda Agus Tri.
Polisi kemudian melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut. Dari proses penyidikan, salah satu pelaku, Adha Nawawi alias Onar, berhasil ditangkap dan telah menjalani proses hukum hingga memperoleh vonis di PN Kota Agung.
Dari keterangan Adha Nawawi alias Onar, polisi mendapatkan informasi bahwa aksi tersebut dilakukan bersama LH. Setelah kejadian, LH meninggalkan lokasi dan melarikan diri sehingga ditetapkan sebagai DPO.
“Setelah diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka LH juga mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut bersama Adha Nawawi alias Onar,” ungkapnya.
Saat ini LH telah ditahan di Mapolsek Pugung, Polres Tanggamus, untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, LH disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi memastikan proses hukum terhadap tersangka terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (adi)
