TINTAINFORMASI, SORONG – Polresta Sorong Kota, Papua Barat Daya, menetapkan seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Paulus George Hung alias Ting-Ting Ho, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan surat terkait sengketa lahan di Jalan Kasuari, Kelurahan Suprau, Distrik Maladum Mes, Kota Sorong.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/199/VIII/RES.1.24/2026/Satreskrim tertanggal 11 Agustus 2026 yang diterbitkan Satreskrim Polresta Sorong Kota. Kasus ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diajukan oleh Simon Maurits Soren.
Paulus George Hung disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen.
Penetapan tersangka tersebut mendapat perhatian dari sejumlah elemen masyarakat sipil, termasuk Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI).
Ketua Umum DPN PPWI, Wilson Lalengke, mengapresiasi langkah penyidik Polresta Sorong Kota yang telah menetapkan status tersangka, meski menurutnya proses penanganan perkara berlangsung cukup lama.
“Walaupun berjalan sangat lamban, saya tetap menyampaikan apresiasi atas kerja keras penyidik. Penetapan tersangka terhadap Paulus George Hung merupakan langkah penting yang perlu didukung,” kata Wilson dari Jakarta, Selasa (11/8/2026).
Wilson juga mendesak aparat penegak hukum segera mengambil langkah lanjutan terhadap tersangka, termasuk mempertimbangkan penangkapan, penahanan, atau pencegahan bepergian ke luar negeri agar proses hukum tidak terhambat.
“Minimal yang bersangkutan dicekal agar proses hukum berjalan dengan baik dan lancar,” ujarnya.
PPWI turut mengingatkan agar proses penyidikan berlangsung tanpa intervensi dari pihak mana pun. Menurut Wilson, perkara yang berkaitan dengan sengketa pertanahan kerap menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah.
Ia menegaskan organisasinya akan terus memantau perkembangan kasus tersebut hingga memperoleh kepastian hukum.
Dalam pernyataannya, Wilson juga mengajak masyarakat Papua untuk terus mengawal perlindungan tanah ulayat dari berbagai bentuk dugaan perampasan hak.
“Lindungi tanah warisan leluhurmu dari penjarahan mafia tanah yang berkolusi dengan oknum pejabat korup,” ujarnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap Paulus George Hung masih berada pada tahap penyidikan setelah penetapan status tersangka. Polresta Sorong Kota belum menyampaikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah penyidikan berikutnya maupun status penahanan terhadap tersangka.
Perkara ini menjadi perhatian publik di Papua Barat Daya karena berkaitan dengan dugaan tindak pidana pertanahan yang menyangkut hak masyarakat atas lahan di wilayah tersebut. (red)
