Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasi

Pengedar Sabu di Malang Diduga Bebas Usai Bayar Ratusan Juta ke Polisi

29
×

Pengedar Sabu di Malang Diduga Bebas Usai Bayar Ratusan Juta ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Pengedar Sabu di Malang Diduga Bebas Usai Bayar Ratusan Juta ke Polisi

TINTA INFORMASI, Malang – Seorang pria berinisial R, warga Jatikerto, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, yang diduga ditangkap karena mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 50 gram, disebut dilepas untuk menjalani rehabilitasi. Pelepasan tersebut diduga terjadi setelah keluarga R membayar Rp100 juta kepada oknum anggota Satnarkoba Polres Malang.

Informasi mengenai dugaan tersebut mencuat setelah seorang informan yang mengaku mengetahui proses penanganan perkara membenarkan adanya pembayaran uang Rp100 juta dalam kasus tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut informan, penangkapan terhadap R dilakukan anggota Satnarkoba Polres Malang sekitar 10 Juni 2026. Dalam penangkapan itu, petugas disebut menyita barang bukti berupa sabu seberat sekitar 50 gram.

Namun, beberapa hari setelah penangkapan, R justru dibawa ke salah satu yayasan untuk menjalani rehabilitasi. Langkah tersebut diduga dilakukan setelah keluarga R meminta bantuan untuk melakukan negosiasi dengan pihak tertentu.

Informan tersebut menyebut uang Rp100 juta kemudian diberikan kepada seorang oknum yang disebut berinisial A.

“Nilainya Rp100 juta, uang itu dibayarkan ke Pak A (inisial). Setelah itu berita acara pemeriksaan (BAP) diubah, yang semula statusnya R pengedar menjadi pengguna,” ungkap informan.

Baca juga:  Mudahkan Layanan, BPJS Keliling Hadir di Klinik Unila

Dugaan perubahan status tersebut menjadi sorotan karena barang bukti yang disebut mencapai 50 gram sabu sebelumnya telah diamankan petugas. Kondisi itu pun memunculkan pertanyaan mengenai proses penanganan perkara serta keberadaan barang bukti yang telah disita.

Jika dugaan pembayaran kepada oknum aparat tersebut benar, perkara ini berpotensi menimbulkan persoalan serius karena menyangkut integritas proses penegakan hukum dalam pemberantasan narkotika.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasat Narkoba Polres Malang AKP Agus Yulianto belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi telah dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapat tanggapan.

Redaksi tetap membuka ruang bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini untuk memberikan klarifikasi maupun hak jawab guna memastikan informasi yang disampaikan kepada publik tetap berimbang. (acl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™