Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

JAPLAK Akan Gelar Aksi Desak Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

54
×

JAPLAK Akan Gelar Aksi Desak Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini
JAPLAK Akan Gelar Aksi Desak Kejari Lampung Barat Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

TINTAINFORMASI.COM, LAMPUNG BARAT — Jaringan Pemuda Lampung Anti Korupsi (JAPLAK) berencana menggelar aksi unjuk rasa di depan Kejaksaan Negeri Lampung Barat. Mereka mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan Dana Desa (DD) yang diduga terjadi di sejumlah pekon.

Dugaan tersebut mencakup wilayah Kecamatan Suoh, Bandar Negeri Suoh, Air Hitam, dan Gedung Surian. JAPLAK meminta Kejaksaan Negeri Lampung Barat melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap pengelolaan Dana Desa.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua JAPLAK Lampung Barat, Ajad Sudrajat, mengatakan aksi tersebut akan menyoroti pengelolaan Dana Desa pada tahun anggaran 2024, 2025, hingga 2026.

Menurut Ajad, pemeriksaan perlu dilakukan mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.

Ajad menegaskan, dugaan penyimpangan anggaran harus ditelusuri apabila ditemukan indikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Dalam aksi tersebut, massa juga diharapkan menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat, di antaranya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terlibat dalam pengelolaan anggaran, melakukan audit dan pendalaman terhadap kegiatan yang dinilai bermasalah, serta membuka perkembangan penanganan perkara kepada publik secara transparan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.

Baca juga:  Dinilai ‘Satset’ Bangun Daerah, Bupati Egi Diusulkan ke Bappenas untuk Anugerah Cita Negeri 2026

Ia menilai penegakan hukum diperlukan untuk memastikan Dana Desa digunakan sesuai peruntukan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Namun, JAPLAK juga menekankan bahwa berbagai dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan dan penyelidikan yang profesional serta berdasarkan bukti yang cukup.

JAPLAK meminta siapa pun yang nantinya terbukti melakukan tindak pidana korupsi diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, masyarakat di Kecamatan Suoh, Bandar Negeri Suoh, Air Hitam, dan Gedung Surian diharapkan turut mengawasi penggunaan Dana Desa. Pengawasan masyarakat dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan anggaran yang seharusnya digunakan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan warga.

“Aksi ini sekaligus menjadi momentum bagi Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan korupsi. Publik kini menunggu apakah berbagai dugaan tersebut akan ditindaklanjuti melalui proses hukum yang transparan, objektif, dan berdasarkan bukti,” tutup Ajad. (hlm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™