TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Pulau Panggung, Polres Tanggamus, berhasil mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar biji kopi milik warga di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu. Seorang pria berinisial SH (51) berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolsek Pulau Panggung Iptu Suamin, mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban Fajar Irawan (41) yang dibuat pada 18 Mei 2026.
“Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu, 17 Mei 2026 sekitar pukul 04.30 WIB di Dusun Tegal Rejo, Pekon Suka Maju, Kecamatan Ulu Belu,” kata Iptu Suamin.
Menurut Kapolsek, korban baru mengetahui kejadian itu ketika hendak berangkat melaksanakan salat Subuh ke masjid. Saat keluar rumah, korban melihat terpal yang digunakan untuk menutup jemuran biji kopi telah robek.
Setelah diperiksa, sebagian biji kopi yang sebelumnya dijemur di halaman rumah ternyata telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,5 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku diduga beraksi bersama seorang rekannya dengan cara merusak terpal penutup sebelum mengambil biji kopi milik korban.
“Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kasusnya ke Polsek Pulau Panggung untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan SH.
Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim URC berhasil menangkap tersangka di tempat persembunyiannya di Pekon Muara Dua, Kecamatan Ulu Belu.
“Saat diamankan dan dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek Pulau Panggung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya ditetapkan DPO,” ujar Kapolsek.
Polisi Sita Motor, Karung Kopi, dan Terpal
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vega R warna putih bernomor polisi BE 7424 VT, dua karung kopi, serta satu terpal berwarna biru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, SH mengaku nekat melakukan pencurian karena alasan kebutuhan ekonomi.
Atas dugaan perbuatannya, SH dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Iptu Suamin menegaskan bahwa penyidikan masih terus berlanjut, termasuk upaya memburu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.
“Kami memastikan proses penyidikan terhadap tersangka masih terus dilakukan guna melengkapi berkas perkara dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” tandasnya. (**)
