Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
Opini

Momentum Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Berhenti di Diaspora, ABG Harus Jadi Titik Awal Reformasi

29
×

Momentum Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Berhenti di Diaspora, ABG Harus Jadi Titik Awal Reformasi

Sebarkan artikel ini
Momentum Kewarganegaraan Ganda Tak Boleh Berhenti di Diaspora, ABG Harus Jadi Titik Awal Reformasi
Photo: Analia Trisna, Ketua Umum DPP HAKAN

TINTA INFORMASI – Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto pada 14 Agustus 2026 yang membuka peluang penerapan kewarganegaraan ganda terbatas menjadi sinyal politik bahwa Indonesia mulai bergerak menyesuaikan diri dengan realitas global. Pesan yang disampaikan Presiden menunjukkan bahwa persoalan Indonesia bukan semata kekurangan sumber daya manusia, melainkan sering kehilangan keterhubungan dengan warganya yang tersebar di berbagai negara.

Diaspora Indonesia, talenta global, ilmuwan, profesional, pengusaha, seniman hingga atlet berdarah Indonesia selama ini merupakan aset strategis yang belum dikelola secara optimal. Namun, menurut Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), pembahasan mengenai kewarganegaraan ganda tidak boleh berhenti pada diaspora semata.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Organisasi tersebut menyambut positif arah kebijakan Presiden karena sejalan dengan visi dan misinya. Meski demikian, HAKAN menilai reformasi itu akan kehilangan maknanya apabila negara tetap mempertahankan kebijakan yang dianggap tidak konsisten terhadap Anak Berkewarganegaraan Ganda Terbatas (ABG) yang sudah diakui keberadaannya sejak lama.

ABG Sudah Indonesia Sejak Lahir

HAKAN menegaskan bahwa ABG bukanlah diaspora. Mereka bukan warga yang meninggalkan Indonesia lalu dipanggil kembali, melainkan anak-anak yang sejak lahir telah menjadi bagian dari Indonesia.

Status tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, khususnya Pasal 4 huruf c, d, h, l serta Pasal 5, yang menyatakan mereka merupakan Warga Negara Indonesia sejak lahir.

Baca juga:  Polisi Gadungan Berpangkat Kombes Diamankan Warga di Bandar Lampung

Banyak ABG lahir dalam keluarga perkawinan campuran, di negara dengan sistem kewarganegaraan berbeda, atau memperoleh dua kewarganegaraan karena perbedaan aturan antarnegara. Dalam situasi itu, menurut HAKAN, negara sesungguhnya tidak sedang memberikan kewarganegaraan ganda kepada mereka. Yang terjadi justru negara mewajibkan mereka menghapus salah satu identitas ketika memasuki usia dewasa.

Persoalan terbesar muncul ketika ABG memasuki usia 18 hingga 21 tahun. Pada fase tersebut, sebagian besar masih menjalani pendidikan tinggi, membangun karier awal, bergantung secara ekonomi kepada keluarga, sekaligus mencari jati diri.

Namun pada saat bersamaan, mereka diwajibkan mengambil keputusan permanen mengenai kewarganegaraannya.

HAKAN menilai keputusan tersebut jauh melampaui persoalan administrasi kependudukan. Pilihan itu dapat berdampak pada hubungan keluarga lintas negara, akses pendidikan, peluang karier internasional, mobilitas hidup, hingga identitas personal yang telah terbentuk sejak lahir.

Karena itu, organisasi tersebut mendorong agar batas usia pemilihan kewarganegaraan diperpanjang hingga 26 tahun.

Menurut HAKAN, usulan tersebut bukan bentuk kelonggaran, melainkan koreksi terhadap kebijakan yang dinilai terlalu cepat memaksa seseorang mengambil keputusan yang konsekuensinya berlaku seumur hidup.

Baca juga:  Penggeledahan di Kediaman Jampidsus, Aktivis Desak Penegakan Hukum Transparan

Reformasi Harus Dimulai dari ABG

Gagasan Presiden Prabowo mengenai kewarganegaraan ganda terbatas dinilai membuka peluang reformasi besar dalam sistem kewarganegaraan Indonesia. Namun HAKAN menilai reformasi tersebut seharusnya dimulai dari kelompok yang sejak awal telah berada dalam posisi unik, yakni ABG.

ADVERTISEMENT

Jika Indonesia ingin mempertahankan hubungan dengan generasi global, memperkuat jaringan diaspora, sekaligus bersaing dalam perebutan talenta internasional, maka kebijakan kewarganegaraan tidak bisa lagi bersifat eksklusif maupun satu arah.

HAKAN mengusulkan penerapan kewarganegaraan ganda terbatas bagi ABG dengan mekanisme yang tetap mengedepankan kepentingan nasional.

Pengaturan tersebut dapat mencakup registrasi dan pengawasan negara, kewajiban hukum serta pajak tertentu, pembatasan bagi pemegang jabatan strategis di bidang pertahanan, intelijen, dan keamanan, hingga mekanisme penegasan loyalitas terhadap konstitusi.

ADVERTISEMENT

Dengan demikian, menurut HAKAN, negara tetap menjaga kepentingan nasional tanpa harus memutus hubungan identitas seseorang hanya karena batas usia administratif.

Kedaulatan Tidak Ditentukan Paspor

Kekhawatiran mengenai ancaman terhadap kedaulatan negara kerap menjadi alasan penolakan terhadap kewarganegaraan ganda. Namun HAKAN menilai cara pandang tersebut perlu diperbarui.

Di era global, kedaulatan tidak hanya diukur dari siapa yang memegang satu paspor, tetapi juga dari siapa yang tetap memiliki ikatan emosional dengan Indonesia, berkontribusi terhadap ekonomi nasional, menghasilkan inovasi, dan menjadi jembatan Indonesia di panggung internasional.

Baca juga:  Koperasi Sebagai Katalisator Perekonomian INDONESIA

Jika negara terus memaksa ABG menentukan pilihan terlalu dini, maka yang hilang bukan sekadar status kewarganegaraan, melainkan hubungan jangka panjang dengan generasi yang sesungguhnya telah lahir sebagai bagian dari Indonesia.

HAKAN kembali menegaskan bahwa ABG bukan persoalan administratif belaka. Mereka merupakan generasi yang hidup di persimpangan dua dunia, tetapi tetap memiliki akar kuat di Indonesia.

Karena itu, kebijakan kewarganegaraan dinilai perlu berkembang menjadi lebih adaptif, strategis, dan berpihak pada masa depan bangsa.

Momentum yang dibuka Presiden Prabowo, menurut HAKAN, seharusnya dipahami bukan hanya sebagai peluang bagi diaspora, melainkan juga sebagai kesempatan untuk menghentikan praktik negara memutus hubungan dengan anak-anaknya sendiri.

Bagi HAKAN, jika Indonesia ingin tumbuh sebagai kekuatan global, maka negara tidak boleh terus kehilangan generasi globalnya sendiri.

Perubahan itu dapat dimulai dari langkah sederhana namun mendasar: jangan memaksa ABG memilih terlalu cepat, dan jangan membuat mereka kehilangan Indonesia sebelum benar-benar siap menentukan masa depannya sendiri. (ana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™