Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaInvestigasiLampung TengahOpini

Injak Aturan Sendiri, SK Sepihak Disdik Lampung Tengah Kebijakan atau Kepentingan Politik?

146
×

Injak Aturan Sendiri, SK Sepihak Disdik Lampung Tengah Kebijakan atau Kepentingan Politik?

Sebarkan artikel ini
Injak Aturan Sendiri, SK Sepihak Disdik Lampung Tengah Kebijakan atau Kepentingan Politik?

TINTA INFORMASI, LAMPUNG TENGAH – Penerbitan Surat Keputusan (SK) tentang pemberhentian dan pengangkatan pengurus Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS) di sejumlah kecamatan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan. Aktivis LSM LPAB menilai kebijakan tersebut diduga tidak melalui mekanisme yang semestinya dan meminta pemerintah daerah serta DPRD melakukan penelusuran.

Ketua Aktivis LSM LPAB, Sofyan AS, S.T., dalam keterangan pers di BBC Hotel Bandar Jaya, Rabu (5/8/2026), menyatakan penerbitan SK tersebut perlu dikaji karena diduga tidak mengacu pada prosedur organisasi yang berlaku.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Sofyan, kebijakan itu berdampak pada kepengurusan KKKS di lima kecamatan, yakni Seputih Agung, Bandar Mataram, Trimurjo, Anak Ratu Aji, dan Seputih Raman.

“Aturan mengamanatkan bahwa pergantian pengurus harus melalui rapat musyawarah seluruh kepala sekolah di tingkat kecamatan apabila masa jabatan telah berakhir atau pengurus berhalangan tetap. Hasil musyawarah tersebut kemudian diajukan melalui KKKS Kabupaten kepada dinas. Bukan diputuskan secara sepihak tanpa melibatkan pihak-pihak terkait,” ujar Sofyan.

Baca juga:  Demi Mendukung Swasembada Pangan, Ini Permintaan Bupati Tanggamus Kepada Para Penyuluh Pertanian

Atas dasar itu, ia menilai penerbitan SK tersebut perlu mendapat perhatian karena diduga tidak sesuai dengan tata administrasi dan mekanisme yang berlaku. Sofyan juga mendesak agar proses penerbitan keputusan tersebut dapat dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Selain itu, Sofyan meminta Komisi IV DPRD Kabupaten Lampung Tengah melakukan penyelidikan dan meminta pemerintah daerah mengevaluasi kebijakan tersebut apabila ditemukan adanya pelanggaran prosedur.

“Jika persoalan ini tidak segera dijelaskan dan diselesaikan, dikhawatirkan akan menimbulkan polemik di kalangan kepala sekolah maupun masyarakat. Karena itu kami berharap ada langkah yang objektif dan transparan dari pihak terkait,” katanya.

Upaya konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah telah dilakukan oleh awak media melalui pesan singkat dan sambungan telepon. Namun hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Tengah maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi atau penjelasan atas pernyataan yang disampaikan dalam pemberitaan ini. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™