TINTA INFORMASI, TANGGAMUS – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Unit Reskrim Polsek Wonosobo, Polres Tanggamus, mengungkap dugaan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus jambret yang melibatkan tiga remaja atau anak berhadapan dengan hukum (ABH). Ketiganya diduga merampas tas milik seorang pengendara di Jalan Lintas Barat, Pekon Lakaran, Kecamatan Wonosobo.
Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, SH, mengatakan ketiga ABH berusia 16 tahun itu telah diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban, Salawiyah (50), warga Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting.
“Dua ABH diamankan di Pekon Padang Manis pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB. Sementara satu lainnya menyerahkan diri ke Polsek Wonosobo pada pukul 11.00 WIB didampingi kepala pekon dan ayah kandungnya,” kata Iptu Primadona Laila mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, Minggu (16/8/2026).
Peristiwa itu terjadi pada Minggu (9/8/2026) sekitar pukul 12.15 WIB. Saat itu korban sedang dalam perjalanan pulang dari Pekon Negeri Ngarip menuju Pekon Wonosobo.
Ketika melintas di Jembatan Pekon Lakaran, korban didatangi tiga orang yang mengendarai sepeda motor. Para pelaku diduga mengambil tas yang berada di dashboard bagian depan sepeda motor korban sebelum melarikan diri ke arah Wonosobo.
Korban sempat berusaha mengejar, namun kehilangan jejak para pelaku.
“Korban kehilangan satu unit iPhone 17 Pro Max serta uang tunai Rp700 ribu. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp26,7 juta,” jelas Kapolsek.
Kapolsek menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan dua ABH di Pekon Padang Manis.
Tim URC kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan keduanya. Dari hasil pemeriksaan, kedua ABH mengakui dugaan perbuatannya dilakukan bersama seorang rekannya yang saat itu belum ditemukan.
Polisi selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah ABH ketiga. Meski yang bersangkutan tidak berada di rumah, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat biru putih yang diduga digunakan saat beraksi.
Petugas juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga agar ABH tersebut menyerahkan diri. Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 11.00 WIB, yang bersangkutan datang ke Polsek Wonosobo didampingi kepala pekon dan ayahnya.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tas berwarna cokelat milik korban, satu unit iPhone 17 Pro Max warna silver, uang tunai Rp507 ribu, serta sepeda motor Honda Beat yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Selain itu, polisi turut mengamankan pakaian yang diduga dikenakan para ABH saat kejadian.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga ABH dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Untuk penanganan lebih lanjut, penyidikan ketiga ABH telah dilimpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Tanggamus,” pungkas Kapolsek. (**)
