TANGGAMUS, TINTA INFORMASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanggamus mengungkap 25 kasus dugaan tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau 2026.
Operasi tersebut berlangsung selama 14 hari, mulai 14 hingga 27 September 2026. Dari 25 laporan polisi yang berhasil diungkap, petugas mengamankan 27 tersangka yang terdiri dari 25 laki-laki dan dua perempuan.
Pengungkapan dilakukan di sejumlah wilayah hukum Polres Tanggamus. Kecamatan Kota Agung menjadi wilayah dengan jumlah pengungkapan terbanyak, yakni sembilan kasus.
Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan Operasi Antik Krakatau 2026 merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Tanggamus.
“Selama pelaksanaan Operasi Antik mulai tanggal 14 September sampai dengan 27 September, tim dari Satresnarkoba melakukan pengungkapan sebanyak 25 laporan polisi. Dari pengungkapan tersebut, ada 27 orang tersangka yang diamankan, terdiri atas 25 laki-laki dan dua perempuan,” kata AKBP Rahmad Sujatmiko dalam konferensi pers, Kamis (1/10/2026).
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Wakapolres Tanggamus Kompol Fredy Aprisa Putra, Kasatresnarkoba Iptu Agus Heriyanto, Kasi Humas AKP Sofyansyah, Kasi Propam AKP Ujang Srikandi serta personel Satresnarkoba Polres Tanggamus.
Sita 75,2 Gram Sabu dan Belasan Butir Ekstasi
Dalam operasi tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti narkotika serta barang lain yang berkaitan dengan perkara.
Barang bukti yang disita meliputi sabu seberat 75,2 gram, ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram, dua unit sepeda motor serta uang tunai sebesar Rp2.596.000.
“Untuk barang bukti yang diamankan, ada sabu sekitar 75,2 gram, kemudian untuk ekstasi sebanyak 15¾ butir ditambah 0,21 gram. Selain itu ada kendaraan dan uang yang kita sita dari hasil penjualan,” jelasnya.
Dari 27 tersangka yang diamankan, polisi mengidentifikasi peran berbeda dalam perkara tersebut. Sebanyak tujuh orang dikategorikan sebagai bandar, delapan orang sebagai pengedar, sementara 12 lainnya merupakan pemakai atau penyalahguna.
Kapolres menjelaskan, pengungkapan terhadap sejumlah tersangka yang diduga berperan sebagai bandar merupakan hasil pengembangan penyidikan terhadap pihak-pihak yang sebelumnya diamankan.
“Para bandar tersebut merupakan hasil pengembangan yang kita lakukan terhadap penjual maupun pemilik barangnya,” ujarnya.
Barang Bukti Diperkirakan Selamatkan 439 Jiwa
Berdasarkan perhitungan dalam laporan operasi, barang bukti narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan dapat mencegah potensi penyalahgunaan terhadap ratusan orang.
Sabu seberat 75,2 gram diperkirakan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap sekitar 375 jiwa. Sementara barang bukti ekstasi diperkirakan memiliki nilai ekonomi sekitar Rp4,8 juta.
Secara keseluruhan, laporan operasi mencatat estimasi nilai ekonomi barang bukti mencapai sekitar Rp79,98 juta. Berdasarkan konversi masing-masing jenis barang bukti, jumlah tersebut diperkirakan berkaitan dengan potensi penyelamatan sekitar 439 jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan pidana sesuai peran dan hasil pembuktian dalam masing-masing perkara. Di antaranya Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan memperhatikan penyesuaian berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 114 atau Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Tanggamus Ajak Masyarakat Berperan Aktif
AKBP Rahmad Sujatmiko menegaskan, pemberantasan peredaran gelap narkotika membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. Menurutnya, kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menghadapi persoalan tersebut.
“Polres Tanggamus terus berkomitmen untuk memberantas peredaran gelap obat terlarang di wilayah Polres Tanggamus. Kami juga mengimbau kepada masyarakat karena kita tidak bisa bekerja sendirian,” tegasnya.
Karena itu, kepolisian akan terus membangun kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan untuk mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya dalam melindungi generasi muda.
“Kita bekerja sama untuk sama-sama menjaga generasi muda dan masyarakat kita supaya terhindar dari bahaya narkotika,” katanya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Agus Heriyanto, S.H., mengatakan dua unit sepeda motor yang diamankan masih dalam proses pendalaman dan pengembangan perkara.
Menurutnya, kendaraan tersebut berkaitan dengan perkara yang masuk dalam kategori pengedar.
“Untuk saat ini masih kita dalami dan kembangkan. Kendaraan tersebut masuk dalam perkara kategori pengedar,” kata Iptu Agus.
Saat ini, seluruh tersangka masih diamankan di Polres Tanggamus untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih menyelesaikan pemberkasan sebelum perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Iptu Agus kembali mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya narkotika yang dapat merusak kehidupan pribadi, keluarga, serta masa depan generasi muda.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Apabila mengetahui adanya peredaran narkotika, segera laporkan kepada pihak berwajib,” imbaunya. (**)
