TINTA INFORMASI, Bandar Lampung – Dugaan penarikan iuran komite di madrasah negeri kembali menjadi sorotan. MTs Negeri 1 Pahoman, Bandar Lampung, diduga menerapkan iuran bulanan kepada orang tua dan wali murid dengan nominal mencapai Rp250.000 per bulan.
Berdasarkan penelusuran media pada Jumat (21/8/2026), sejumlah wali murid mengaku keberatan dengan kewajiban pembayaran tersebut. Besaran iuran disebut berkisar Rp100.000 hingga Rp250.000 per bulan, tergantung kategori kelas siswa.
Keluhan wali murid tidak hanya terkait iuran komite. Mereka juga menyoroti kewajiban pembelian sejumlah perlengkapan sekolah, seperti seragam, sepatu, dan buku LKS, yang disebut dilakukan melalui pihak madrasah.
“Kami sangat keberatan dengan adanya penarikan uang komite dan kewajiban membeli perlengkapan sekolah ini,” ujar salah seorang wali murid yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pihak Madrasah Membenarkan Adanya Iuran
Saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, perwakilan pihak madrasah, Tugiyo, membenarkan adanya iuran tersebut. Menurutnya, besaran pembayaran dibedakan berdasarkan kategori kelas.
Untuk kelas reguler, iuran yang dikenakan sebesar Rp100.000 per bulan. Sementara kelas unggulan dikenakan iuran hingga Rp250.000 per bulan.
“Secara umum untuk reguler nominalnya Rp100 ribu. Jika ingin informasi lebih jelas, silakan tanyakan langsung kepada Ketua Komite,” kata Tugiyo.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bandar Lampung, Dr. H. Erwinto, S.Ag., M.Kom.I., belum memberikan tanggapan resmi terkait persoalan tersebut. Saat dikonfirmasi, Erwinto disebut sedang menjalani Work From Home (WFH).
Berpotensi Bertentangan dengan Aturan Komite Madrasah
Dugaan penerapan iuran dengan nominal tertentu tersebut menjadi sorotan karena aturan mengenai komite madrasah mengatur batasan dalam penggalangan dana dari orang tua siswa.
Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Komite Madrasah melarang komite melakukan pungutan yang bersifat mengikat, menetapkan nominal tertentu, menentukan batas waktu pembayaran, maupun menahan hak peserta didik akibat persoalan pembayaran.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur pungutan yang bersifat wajib dan mengikat serta memenuhi unsur pidana, praktik tersebut berpotensi masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Dalam konteks penyelenggara negara, dugaan pemaksaan pembayaran juga dapat dikaitkan dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara minimal empat tahun hingga seumur hidup serta denda maksimal Rp1 miliar.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap bergantung pada hasil pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum terhadap unsur-unsur pelanggaran yang terjadi. (red)
