Scroll untuk baca artikel
Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerah

Polemik Ganti Rugi di Lampung Barat Berujung Somasi Hukum

31
×

Polemik Ganti Rugi di Lampung Barat Berujung Somasi Hukum

Sebarkan artikel ini
Polemik Ganti Rugi di Lampung Barat Berujung Somasi Hukum

TINTA INFORMASI, LAMPUNG BARAT — Persoalan dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh di wilayah Sinar Harapan, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Lampung Barat, memasuki babak baru setelah tim kuasa hukum Muhamad Enoh bin Samin melayangkan somasi kepada empat pihak, yakni Boimin, Budiman, Ansyori, dan Kodri.

Somasi tersebut diterbitkan Kantor Hukum YAZMI DONA, S.H., M.M., M.H., CLA & Partners. Dalam surat itu, kuasa hukum Muhamad Enoh pada pokoknya meminta pihak yang disomasi melakukan pemulihan nama baik kliennya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Kuasa hukum menyatakan keberatan terhadap sejumlah pemberitaan dan pernyataan yang mengaitkan Muhamad Enoh dengan dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh. Mereka menilai pernyataan tersebut telah merugikan nama baik klien dan menyebut adanya dugaan pemufakatan jahat serta pencemaran nama baik.

Pihak yang disomasi diberikan waktu 2 x 24 jam sejak somasi diterima dan dibaca untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak dipenuhi, tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum, baik pidana maupun perdata.

Menanggapi somasi itu, Ketua LBH-BSN Lampung Barat, Budiman, mengatakan pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum. Namun, ia menegaskan LBH-BSN tetap akan menjalankan pendampingan terhadap masyarakat yang menyampaikan pengaduan.

Baca juga:  Kapolda Lampung Dukung Swasembada Pangan Lewat Penanaman Bawang Putih Serentak

“Kami menghormati somasi tersebut. Tetapi kami juga memiliki kewajiban untuk mendampingi masyarakat yang datang dan menyampaikan pengaduan. Kami tidak pernah menyatakan seseorang bersalah. Yang kami sampaikan adalah adanya dugaan berdasarkan keterangan masyarakat dan kami meminta agar semuanya dibuktikan secara terbuka,” tegas Budiman.

Budiman menambahkan, LBH-BSN siap memberikan keterangan maupun bukti yang dimiliki apabila persoalan tersebut dilaporkan kepada aparat penegak hukum.

“Kalau memang mau dilaporkan, silakan. Kami siap memberikan keterangan dan bukti kepada aparat penegak hukum. Kami tidak akan menghalangi proses hukum,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris LBH-BSN Lampung Barat, Ansyori, menjelaskan bahwa informasi yang disampaikan kepada publik selama ini bersumber dari pengaduan masyarakat.

Menurutnya, dalam pemberitaan pihaknya juga menggunakan kata dan frasa yang menunjukkan bahwa informasi tersebut masih berupa dugaan, seperti “diduga”, “menurut keterangan warga”, serta “masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian”.

“Tidak pernah kami menyatakan bahwa seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana. Kami justru meminta agar pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi dan membuka data pembayaran secara transparan,” kata Ansyori.

Ia menegaskan, pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki ruang untuk menggunakan hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga:  Diduga Tak Tepat Sasaran, Sumur Bor Elnino di Srimenanti Mangkrak dan Disebut Dipakai Perusahaan
ADVERTISEMENT

LBH-BSN juga berpandangan, apabila persoalan yang dipermasalahkan berkaitan dengan produk jurnalistik, penyelesaiannya perlu memperhatikan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mekanisme hak jawab dan hak koreksi.

Menurut Ansyori, masyarakat juga memiliki ruang untuk memperoleh informasi, melakukan pengawasan, kritik, serta koreksi terhadap persoalan yang berkaitan dengan kepentingan umum.

“ Kami terbuka terhadap klarifikasi. Kalau ada informasi yang ternyata tidak benar, tentu harus diperbaiki. Tetapi jangan kemudian pengaduan masyarakat langsung dianggap sebagai pemufakatan jahat. Kita harus melihat fakta dan bukti,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Di tengah munculnya somasi tersebut, masyarakat yang sebelumnya menyampaikan pengaduan berharap persoalan utama mengenai pembayaran ganti rugi tanam tumbuh tetap menjadi perhatian.

Warga meminta proses pembayaran diperiksa secara transparan, mulai dari data tanaman, dasar perhitungan ganti rugi, dokumen yang ditandatangani warga, bukti pembayaran, hingga jumlah dana yang sebenarnya diterima masyarakat.

Mereka juga meminta penjelasan mengenai dugaan selisih pembayaran yang sebelumnya disampaikan kepada LBH-BSN.

Budiman menegaskan, LBH-BSN tidak akan menghindari proses hukum apabila pihak yang melayangkan somasi memilih membawa persoalan tersebut kepada aparat penegak hukum.

Baca juga:  Lampung Makin Maju! Semua Bupati dan Kajari Sepakat Kawal Dana Desa

“Kami siap menghadapi proses hukum. Kami akan menyampaikan apa yang kami ketahui berdasarkan pengaduan masyarakat dan bukti yang kami miliki. Kami juga menghormati kewenangan aparat penegak hukum untuk menentukan apakah suatu dugaan memenuhi unsur pidana atau tidak,” tegasnya.

LBH-BSN turut menegaskan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki kewenangan sebagai penyidik dan tidak pernah mengklaim diri sebagai aparat penegak hukum. Peran LBH-BSN, menurut mereka, sebatas memberikan pendampingan hukum dan membantu masyarakat memperjuangkan haknya.

Dengan adanya somasi tersebut, persoalan dugaan kejanggalan pembayaran ganti rugi tanam tumbuh kini memasuki babak baru. Di satu sisi, pihak Muhamad Enoh melalui kuasa hukumnya meminta pemulihan nama baik. Di sisi lain, LBH-BSN tetap mendorong agar dugaan kejanggalan pembayaran diperiksa secara transparan berdasarkan dokumen dan fakta.

Hingga berita ini diterbitkan, Muhamad Enoh dan tim kuasa hukumnya tetap memiliki hak jawab serta hak klarifikasi atas pemberitaan tersebut. Adapun dugaan kejanggalan pembayaran maupun tuduhan pencemaran nama baik masih merupakan persoalan yang harus dibuktikan melalui mekanisme hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™