Banner Top Up Produk Digital
DaerahLampungPesawaran

OTT di Way Ratai, FMPB Klarifikasi Isu Atribut Organisasi: M. Ikbaluddin Bukan Bagian Kami

64
×

OTT di Way Ratai, FMPB Klarifikasi Isu Atribut Organisasi: M. Ikbaluddin Bukan Bagian Kami

Sebarkan artikel ini
Oplus_0

TINTAINFORMASI.COM | PESAWARAN — Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu (FMPB) angkat bicara menyikapi penangkapan seorang pria berinisial M. Ikbaluddin dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Tekab 308 Polsek Padang Cermin bersama Polres Pesawaran, Sabtu (5/9/2026), di Desa Wates, Kecamatan Way Ratai.

Oplus_131072

Penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa Bunut Seberang. Pria tersebut diduga mengaku sebagai wartawan dan meminta sejumlah uang dengan mengaitkan aksinya dengan pemberitaan di media sosial.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

FMPB menegaskan bahwa M. Ikbaluddin bukan merupakan anggota Forum Masyarakat Pesawaran Bersatu dan tidak memiliki hubungan struktural maupun organisatoris dengan organisasi tersebut.

Ketua Umum FMPB, Mursalin,MS mengatakan pihaknya perlu menyampaikan klarifikasi secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat, khususnya terkait penggunaan atribut yang mengatasnamakan FMPB.

“Kami tegaskan bahwa yang bersangkutan bukan anggota FMPB. Kami tidak pernah memberikan mandat atau kewenangan kepada siapapun untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” tegas Mursalin, Senin (07/09/2026).

Baca juga:  Pesawaran Tuan Rumah Perayaan Harlah ke-75 Fatayat NU Lampung, Rumuskan Sejumlah Program Pemberdayaan Perempuan

Menurutnya, FMPB tidak membenarkan segala bentuk tindakan yang mencederai nama baik organisasi maupun merusak kepercayaan masyarakat.

Mursalin juga menyampaikan dukungan terhadap langkah aparat kepolisian dalam mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.

“Kami menghargai dan mendukung langkah tegas kepolisian dalam menangani persoalan ini. Jika memang terdapat dugaan tindak pidana, biarkan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Soroti Penggunaan Atribut Organisasi

Sementara itu, Ketua Harian FMPB Sumarah menegaskan bahwa penggunaan atribut atau pakaian yang menyerupai atribut organisasi tidak serta-merta membuktikan seseorang merupakan anggota resmi FMPB.

Ia menyebut, identitas keanggotaan organisasi harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan organisatoris.

“Kami meminta masyarakat tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai wartawan atau mengatasnamakan organisasi tertentu, apalagi jika tidak dapat menunjukkan identitas dan kewenangan yang jelas,” kata Sumarah.

ADVERTISEMENT

Sumarah menilai kasus tersebut menjadi momentum bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama membedakan antara profesi wartawan yang bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dengan oknum yang diduga menggunakan nama profesi atau organisasi untuk kepentingan pribadi.

Baca juga:  Belum Melunasi Uang Komite Kepala Sekolah SMA 2 Negeri Katon Pesawaran Tahan Ijazah Siswa

“Jangan sampai tindakan oknum merusak citra wartawan yang benar-benar menjalankan tugas jurnalistik secara profesional. FMPB sangat prihatin jika ada pihak yang menggunakan nama organisasi untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum,” tegasnya.

FMPB Siap Beri Sanksi Jika Ada Anggota Melanggar

ADVERTISEMENT

FMPB juga menyatakan komitmennya untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional dan tetap berada dalam koridor hukum.

Mursalin menegaskan, apabila di kemudian hari ditemukan anggota FMPB yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun menyalahgunakan nama organisasi, pihaknya tidak akan memberikan perlindungan terhadap tindakan tersebut.

“FMPB tidak akan mentoleransi tindakan yang melanggar hukum. Jika ada anggota kami yang terbukti melakukan pelanggaran, kami siap memberikan sanksi organisasi dan mendukung proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Mursalin.

Senada, Sumarah mengimbau masyarakat Kabupaten Pesawaran untuk tetap tenang serta tidak mudah terprovokasi oleh pihak-pihak yang mengaku sebagai wartawan maupun anggota organisasi tertentu tanpa identitas yang jelas.

“Masyarakat berhak meminta identitas dan memastikan kewenangan seseorang ketika mengaku sebagai wartawan atau membawa nama organisasi. Jangan takut dan jangan mudah terintimidasi,” ujar Sumarah.

Baca juga:  Diduga Perencanaan Konstruksi Tidak Matang, Selesai Dibangun Jembatan Tulung Balak Alami Keretakan

FMPB berharap proses hukum terhadap kasus tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan FMPB sebagai bentuk klarifikasi sekaligus penegasan bahwa organisasi tidak pernah memberikan mandat kepada siapapun untuk melakukan pemerasan, pungutan liar, intimidasi ataupun tindakan melawan hukum dengan mengatasnamakan FMPB. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™