Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik dan Penghentian Perkara Aset Tongkang Rp30 Miliar Disorot, Wilson Lalengke Desak Polri Usut Tuntas

77
×

Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik dan Penghentian Perkara Aset Tongkang Rp30 Miliar Disorot, Wilson Lalengke Desak Polri Usut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Dugaan Pemerasan Oknum Penyidik dan Penghentian Perkara Aset Tongkang Rp30 Miliar Disorot, Wilson Lalengke Desak Polri Usut Tuntas

TINTA INFORMASI, PALEMBANG – Dugaan pemerasan yang melibatkan oknum penyidik kepolisian daerah (Polda) Sumsel kembali menjadi sorotan. Kali ini, kasus tersebut berkaitan dengan penanganan laporan dugaan penggelapan aset berupa tongkang yang disebut bernilai sekitar Rp30 miliar.

Perkara itu dilaporkan oleh Hanjono Susanto dan sebelumnya ditangani Unit 3 Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Selatan. Namun, menurut pihak pelapor, penanganan perkara tersebut kemudian dihentikan tanpa adanya pemberitahuan resmi kepada dirinya.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Persoalan tersebut kini berkembang menjadi laporan dugaan pemerasan dan/atau penipuan yang diarahkan kepada salah seorang penyidik, AKP Taufik Ismail.

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, turut menyoroti kasus tersebut. Ia mengecam dugaan tindakan penyimpangan dalam proses penanganan perkara dan meminta institusi Polri melakukan pemeriksaan secara menyeluruh.

Wilson menilai, apabila dugaan tersebut terbukti, persoalan ini bukan sekadar menyangkut perilaku seorang oknum, tetapi juga menyentuh persoalan pengawasan internal dalam proses penyidikan.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTLP/B/1451/VIII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN tertanggal 31 Agustus 2026, Hanjono Susanto melaporkan AKP Taufik Ismail atas dugaan tindak pidana pemerasan dan/atau penipuan.

Menurut keterangan yang disampaikan pihak pelapor, perkara dugaan penggelapan tersebut sebelumnya dilimpahkan dari Bareskrim Polri ke Polda Sumsel pada Juli 2024. Penanganannya dilakukan oleh AKP Taufik Ismail bersama dua penyidik lainnya, yakni Ipda Ariep Rahman dan Aipda Berly S.

Baca juga:  Akan Perjuangkan Jalan Penghubung Dusun di Desa Karang Anyar Reses Rosdiana

Dalam proses penanganan perkara, pelapor menduga terdapat sejumlah permintaan biaya kepada dirinya. Permintaan tersebut disebut antara lain berupa pembiayaan perjalanan Palembang-Batam, akomodasi, uang saku tunai sebesar Rp10 juta, hingga fasilitas perjalanan ke Malaysia dan Singapura.

Selain itu, pelapor juga mengaku diminta menyediakan uang Rp75 juta yang disebut untuk keperluan menghadirkan saksi ahli pidana dan perdata.

Uang tersebut, berdasarkan keterangan pelapor, diserahkan pada 11 Desember 2024 di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

Namun, menurut Hanjono, saksi ahli yang disebut akan dihadirkan tersebut tidak pernah muncul. Persoalan kemudian semakin pelik karena perkara dugaan penggelapan aset tongkang tersebut disebut akhirnya dihentikan.

Wilson Lalengke mempertanyakan proses tersebut dan menduga terdapat kemungkinan kolusi dalam penghentian perkara.

ADVERTISEMENT

Ia juga menduga adanya aliran dana dari pihak yang dilaporkan dalam perkara penggelapan kepada oknum-oknum tertentu di lingkungan Polda Sumsel. Namun, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang transparan.

“Kalau benar ada permintaan uang dan perkara kemudian dihentikan, ini harus dibongkar secara menyeluruh. Jangan hanya berhenti pada satu orang jika memang ditemukan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” ujar Wilson dalam keterangannya.

Menurut Wilson, persoalan tersebut juga perlu dilihat dari sisi pengawasan internal. Ia mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan terhadap proses penyidikan berjalan ketika terdapat dugaan permintaan uang kepada pihak yang sedang mencari keadilan.

Baca juga:  Hartanto Boechori: Pemblokiran Wartawan Refleksi Ketakutan Pejabat
ADVERTISEMENT

Sejumlah nama pejabat di lingkungan Polda Sumsel turut disebut dalam sorotan Wilson, di antaranya Kabag Wassidik Polda Sumsel AKBP Parlindungan Lubis dan Kepala Unit 3 Jatanras AKBP Muhammad Sofwan Rosyidi.

Namun, penyebutan nama-nama tersebut berkaitan dengan pertanyaan mengenai fungsi pengawasan dan dugaan pembiaran, bukan sebagai penetapan bahwa mereka terlibat dalam tindak pidana.

Wilson juga menyoroti proses penanganan laporan dugaan pemerasan terhadap AKP Taufik Ismail di lingkungan Propam Polri.

Menurut informasi yang disampaikan pihaknya, laporan dugaan pemerasan Rp75 juta telah diajukan ke Divpropam Polri dan proses sidang disiplin disebut telah berlangsung pada Januari 2026.

Meski demikian, pihak korban mengaku belum memperoleh salinan keputusan ataupun hasil resmi persidangan tersebut.

Kondisi itu, menurut Wilson, menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penanganan pelanggaran internal kepolisian.

Ia meminta Polri membuka informasi yang dapat diberikan secara hukum kepada pihak korban serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara objektif.

“Jangan sampai masyarakat yang datang mencari keadilan justru merasa harus membayar untuk mendapatkan keadilan. Kalau itu terjadi, kepercayaan publik terhadap institusi hukum akan semakin tergerus,” tegasnya.

Persoalan tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut nilai aset yang disebut mencapai sekitar Rp30 miliar. Lebih jauh, kasus ini menyentuh persoalan mendasar mengenai integritas aparat penegak hukum.

Dalam perspektif etika hukum, kewenangan yang diberikan kepada aparat seharusnya digunakan untuk menegakkan hukum, bukan menjadi sarana memperoleh keuntungan pribadi. Karena itu, setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan perlu diuji melalui mekanisme hukum yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga:  26 SHM Diblokir BPN, DPP KAMPUD Laporkan Maladministrasi Kantah Bandar Lampung Ke Ombudsman RI

Jika dugaan pemerasan tersebut terbukti, maka persoalannya menjadi serius karena menyangkut relasi antara aparat dan masyarakat yang tengah mencari perlindungan hukum.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak yang dituduh namun tidak terbukti melakukan pelanggaran, proses pemeriksaan yang transparan juga penting untuk memulihkan nama baik pihak-pihak yang bersangkutan.

Karena itu, Wilson Lalengke mendesak pimpinan Polri memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut. Ia meminta seluruh rangkaian dugaan, mulai dari proses penanganan laporan penggelapan, dugaan permintaan uang, hingga penghentian perkara dan proses disiplin internal, diperiksa secara menyeluruh.

PPWI, kata Wilson, akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar seluruh pihak yang mengetahui atau terlibat dalam proses penanganan perkara memberikan keterangan secara terbuka kepada aparat yang berwenang.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi mekanisme pengawasan internal Polri. Publik tentu berharap pemeriksaan tidak berhenti pada siapa yang salah atau benar, tetapi mampu menjawab pertanyaan yang lebih penting: apakah proses penegakan hukum telah berjalan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan pribadi.

Sebab, ketika seseorang datang ke kantor polisi untuk mencari keadilan, yang seharusnya ia bawa pulang adalah kepastian hukum, bukan pertanyaan tentang berapa biaya yang harus dikeluarkan agar perkaranya berjalan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™