Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum

Kejari Lampung Timur Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Rp2,44 Miliar, Sejumlah Pihak Dipanggil

75
×

Kejari Lampung Timur Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Rp2,44 Miliar, Sejumlah Pihak Dipanggil

Sebarkan artikel ini
Kejari Lampung Timur Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Sapi Rp2,44 Miliar, Sejumlah Pihak Dipanggil

LAMPUNG TIMUR, TINTA INFORMASI — Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur mulai mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan sapi yang bersumber dari APBD Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2023.

Dua paket pengadaan yang menjadi sorotan tersebut terdiri atas sapi Peranakan Ongole (PO) senilai Rp740 juta dan sapi betina senilai Rp1,705 miliar. Jika digabungkan, nilai kedua paket mencapai sekitar Rp2,445 miliar.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Informasi yang dihimpun pada Kamis (24/9/2026) menyebutkan, tim Pidsus Kejari Lampung Timur telah meminta keterangan dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Di antaranya ialah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial BT, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada Dinas Perikanan dan Peternakan Kabupaten Lampung Timur, serta sejumlah pihak lainnya yang dinilai mengetahui proses pengadaan sapi tersebut.

Tidak hanya memeriksa dokumen dan meminta keterangan pihak terkait, tim Pidsus Kejari Lampung Timur juga turun langsung ke lapangan.

Tim disebut telah mendatangi tiga lokasi atau alamat domisili kelompok tani penerima sapi. Ketiga lokasi tersebut merupakan bagian dari total 11 kelompok tani penerima bantuan sapi yang tersebar di Kabupaten Lampung Timur.

Peninjauan lapangan dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi sapi hasil pengadaan tersebut.

Dalam agenda pemeriksaan berikutnya, tim Pidsus juga disebut akan meminta keterangan dari perusahaan pelaksana proyek serta kelompok tani yang menerima sapi.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya penelusuran terhadap pelaksanaan pengadaan, mulai dari proses perencanaan hingga kondisi dan pemanfaatan sapi yang telah disalurkan kepada kelompok penerima.

Baca juga:  Kejurprov ORADO Lampung 2026 Piala Gubernur Digelar, Siapkan Atlet Terbaik ke Kejurnas

Namun, hingga berita ini diterbitkan, Kejari Lampung Timur belum memberikan keterangan resmi mengenai hasil pemeriksaan maupun status penanganan perkara tersebut.

Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan sapi tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD).

Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., sebelumnya meminta aparat penegak hukum mengusut secara menyeluruh proyek pengadaan sapi PO dan sapi betina yang menggunakan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023.

ADVERTISEMENT

Dalam keterangannya pada Kamis (4/6/2026), Seno mengatakan dirinya telah memenuhi undangan Kejari Lampung Timur untuk memberikan keterangan terkait laporan pengaduan yang sebelumnya didaftarkan DPP KAMPUD ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada 27 Februari 2025.

Menurut Seno, dirinya hadir memenuhi undangan Tim Pidsus Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026 untuk memberikan keterangan mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan tersebut.

Ia juga meminta jaksa melakukan pemeriksaan langsung terhadap sapi yang tersebar pada 11 kelompok tani penerima.

“Kita memenuhi undangan Tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Lampung Timur pada 25 Mei 2026 guna memberikan keterangan seputar laporan atas dugaan Tipikor proyek pengadaan sapi PO dan betina tahun anggaran 2023,” kata Seno.

ADVERTISEMENT

Seno mengatakan, pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan jumlah, spesifikasi, kondisi, serta pemanfaatan sapi sesuai dengan dokumen pengadaan dan peruntukannya.

Menurut data yang disampaikan KAMPUD, total sapi yang menjadi objek pengadaan dan tersebar di 11 kelompok tani tersebut mencapai 140 ekor.

Selain meminta pemeriksaan terhadap kelompok tani penerima, KAMPUD juga menyoroti perusahaan yang menjadi pelaksana kedua paket pengadaan tersebut.

Seno meminta Kejari Lampung Timur memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pengadaan, termasuk pengguna anggaran, PPK, serta pemilik perusahaan pelaksana.

Perusahaan yang disebut dalam laporan tersebut ialah CV Sukadana Indah.

Menurut Seno, penggunaan metode pengadaan melalui e-katalog membuat proses pemilihan penyedia menjadi salah satu aspek yang perlu diperiksa, terutama berkaitan dengan pembentukan harga satuan sebelum proses negosiasi.

“Dalam metode pengadaan barang/jasa melalui e-katalog, tentunya penunjukan perusahaan pelaksana ini menjadi kewenangan PPK untuk memilihnya,” ujar Seno.

Ia kemudian mempertanyakan dasar pembentukan harga satuan yang digunakan sebagai acuan negosiasi antara PPK dan perusahaan pelaksana.

KAMPUD menduga harga satuan tersebut tidak dibentuk berdasarkan survei harga yang memadai. Organisasi tersebut juga menduga tidak terdapat harga pembanding yang sesuai dengan harga pasar umum.

Atas dasar itu, KAMPUD menduga terdapat mark-up harga dalam pelaksanaan pengadaan sapi PO dan sapi betina.

Dugaan tersebut, menurut Seno, perlu diperiksa karena kedua paket pengadaan dilaksanakan oleh perusahaan yang sama, yakni CV Sukadana Indah.

Penanganan laporan tersebut sebenarnya telah berlangsung sejak 2025.

Pada 13 Agustus 2025, Kepala Seksi Pidsus Kejari Lampung Timur, Julang Dinar Romadlon, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya sedang menelaah laporan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sapi tersebut dan akan menindaklanjutinya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Lampung, Armen Wijaya, S.H., M.H., mewakili Kepala Kejati Lampung Danang Suryo Wibowo, S.H., M.H., juga telah melimpahkan penanganan laporan DPP KAMPUD kepada Kejari Lampung Timur.

Pelimpahan tersebut dituangkan dalam surat Nomor B-2778/L.8.5/Fs/05/2025 tertanggal 20 Mei 2025 yang ditujukan kepada Seno Aji selaku Ketua Umum DPP KAMPUD.

Sementara itu, pada 19 Maret 2025, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, S.H., M.H., menyampaikan bahwa laporan mengenai dugaan Tipikor pengadaan sapi PO dan sapi betina persilangan telah ditangani Bidang Pidsus Kejati Lampung dan masih berada pada tahap telaah laporan.

Dengan adanya pemanggilan sejumlah pihak dan peninjauan langsung ke lokasi kelompok tani, penanganan laporan tersebut kini memasuki tahapan pemeriksaan yang lebih mendalam di tingkat Kejari Lampung Timur.

Jaksa tidak hanya perlu menelusuri aspek administrasi pengadaan, tetapi juga dapat mencocokkan dokumen dengan kondisi faktual di lapangan, termasuk jumlah sapi, spesifikasi, penerima, kondisi hewan, serta pemanfaatannya.

Di sisi lain, dugaan mengenai pembentukan harga dan potensi mark-up yang disampaikan KAMPUD masih merupakan materi laporan dan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Kejari Lampung Timur juga belum menyampaikan kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya tindak pidana maupun pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

Karena itu, perkembangan pemeriksaan terhadap PPK, PPTK, perusahaan pelaksana, serta kelompok tani penerima sapi akan menjadi bagian penting untuk mengungkap apakah pelaksanaan pengadaan sapi senilai sekitar Rp2,445 miliar tersebut telah berjalan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™