Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Nasib Pekerja Transportasi Digital Disorot, Andhika: Ini Pertarungan Hak Dasar Kemanusiaan

74
×

Nasib Pekerja Transportasi Digital Disorot, Andhika: Ini Pertarungan Hak Dasar Kemanusiaan

Sebarkan artikel ini
Nasib Pekerja Transportasi Digital Disorot, Andhika: Ini Pertarungan Hak Dasar Kemanusiaan

BANDAR LAMPUNG, TINTA INFORMASI – Nasib ribuan pekerja transportasi digital, khususnya pengemudi ojek online, kembali menjadi sorotan. Persoalan keselamatan kerja, pemutusan kemitraan hingga status hubungan kerja menjadi sejumlah isu yang dinilai membutuhkan perhatian serius.

Praktisi seni budaya sekaligus perwakilan kelompok marginal, Andhika Tubagus Dinata, S.Kom., menyampaikan apresiasi terhadap sikap kritis Ketua Umum KSPSI, H. Jumhur Hidayat, yang menyoroti kondisi para pengemudi ojek online dan pekerja transportasi digital di Indonesia.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Andhika, persoalan yang dihadapi pengemudi tidak sebatas kesulitan memperoleh penghasilan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Lebih jauh, kondisi tersebut berkaitan dengan pemenuhan hak dasar dan perlindungan pekerja di tengah berkembangnya industri transportasi berbasis digital.

“Ini bukan sekadar persoalan mencari nafkah sehari-hari. Lebih dari itu, ini adalah pertarungan hidup-mati atas hak-hak dasar kemanusiaan yang kerap diabaikan oleh sistem korporasi besar,” ujar Andhika.

Ia kemudian menyoroti sejumlah persoalan yang menurutnya perlu segera mendapatkan penyelesaian.

Pertama, persoalan keselamatan kerja. Tingginya risiko kecelakaan di jalan belum sepenuhnya diikuti dengan sistem perlindungan yang memadai bagi pengemudi. Padahal, keselamatan menjadi salah satu aspek penting dalam pekerjaan yang mengharuskan pekerja beraktivitas langsung di jalan raya setiap hari.

Baca juga:  Tiga Pelaku di Amankan Polsek Katibung Ungkap Kasus Pencurian Dengan Pemberatan

Kedua, pemutusan kemitraan secara sepihak. Andhika menilai pengemudi dapat berada dalam posisi rentan ketika hubungan kemitraan dihentikan tanpa mekanisme pembelaan atau penyelesaian sengketa yang memberikan ruang secara adil kepada pekerja.

Ketiga, persoalan status “mitra”. Menurut Andhika, penggunaan istilah mitra perlu dikaji secara lebih mendalam apabila dalam praktiknya terdapat hubungan kerja yang memiliki karakteristik tertentu. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menghindari kewajiban perlindungan sosial terhadap pekerja.

Keempat, dugaan eksploitasi terselubung. Kebijakan perusahaan yang dinilai memberatkan pengemudi, kata Andhika, perlu dibahas secara terbuka agar hubungan antara perusahaan platform dan pekerja dapat berjalan secara lebih adil.

Andhika juga mengaitkan persoalan tersebut dengan gagasan pemerataan dan keadilan sosial yang menjadi bagian dari agenda pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Pandangan ini sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto bahwa sistem ekonomi harus berkeadilan, melindungi rakyat kecil, dan tidak boleh menzalimi para pengemudi maupun buruh transportasi,” tegasnya.

Ia berharap pemerintah tidak mengabaikan persoalan yang muncul dalam ekosistem transportasi digital. Menurutnya, negara memiliki peran penting dalam memastikan perkembangan ekonomi digital tetap berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap pekerja.

Baca juga:  Sekda Grib Jaya Apresiasi Wakapolres Lampung Selatan
ADVERTISEMENT

“Negara tidak boleh tinggal diam melihat rakyatnya diperas oleh sistem yang tidak berpihak pada keadilan sosial,” pungkas Andhika. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™