TANGGAMUS, TINTA INFORMASI — Upaya mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat hingga tingkat desa. Salah satunya melalui peningkatan kapasitas Relawan Anti Narkotika dalam memanfaatkan teknologi digital untuk menyampaikan edukasi kepada masyarakat.
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Asistensi Relawan Anti Narkotika dalam rangka Komunikasi, Edukasi, dan Informasi (KIE) Sumber Daya Pembangunan Desa yang digelar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tanggamus di Aula Lentana Garden, Gisting, Rabu (30/9/2026).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tanggamus, Suhartono, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan materi mengenai Strategi Komunikasi Digital dalam rangka Diseminasi Informasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Menurut Suhartono, perkembangan teknologi telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh dan menyebarkan informasi. Karena itu, upaya pencegahan narkoba tidak cukup hanya mengandalkan pertemuan tatap muka.
Media sosial dan telepon seluler kini menjadi ruang penting untuk menjangkau masyarakat, terutama generasi muda yang semakin aktif menggunakan platform digital.
“Kalau dulu menjaga kampung identik dengan ronda malam di pos kamling, sekarang kita juga perlu melakukan ronda digital. Karena ancaman dan informasi tentang narkoba bisa masuk melalui genggaman tangan kita, melalui HP,” ujar Suhartono.
Relawan Diminta Jadi “Kreator Lokal”
Suhartono menilai relawan anti narkotika di tingkat desa memiliki posisi strategis karena berinteraksi langsung dengan masyarakat. Mereka dapat menjadi penghubung antara informasi resmi dari BNN maupun pemerintah dengan warga di lingkungan masing-masing.
Agar pesan tersebut lebih mudah diterima, relawan perlu mengemas informasi menggunakan bahasa sederhana, komunikatif, dan sesuai dengan karakter masyarakat setempat.
“Relawan jangan hanya menjadi penyebar informasi, tetapi juga harus mampu menjadi kreator lokal, amplifikator informasi, sekaligus fasilitator digital bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain kemampuan membuat konten, Suhartono mengingatkan relawan agar berhati-hati ketika menyebarkan informasi di ruang digital. Ia menekankan pentingnya prinsip “saring sebelum sharing” untuk mencegah penyebaran informasi keliru atau tidak terverifikasi.
“Tugas relawan bukan hanya membagikan informasi, tetapi bagaimana informasi itu benar-benar dipahami dan memberi manfaat bagi masyarakat. Karena itu, saring sebelum sharing. Pastikan informasi yang kita sebarkan benar, berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan kepanikan,” tegasnya.
WhatsApp hingga TikTok Jadi Sarana Edukasi
Dalam pemaparannya, Suhartono juga mengenalkan strategi pemanfaatan sejumlah platform digital untuk mendukung kampanye P4GN.
Menurutnya, grup WhatsApp dan status WhatsApp dapat digunakan untuk menjangkau keluarga, tokoh masyarakat, serta warga desa secara langsung. Sementara itu, TikTok, Instagram Reels, dan berbagai platform video pendek dapat menjadi sarana untuk menyampaikan pesan kreatif kepada generasi muda.
Karena itu, ia mendorong relawan membuat konten anti narkoba yang sederhana, menarik, dan tidak terkesan menggurui.
Pesan edukasi dapat dikemas dalam bentuk video pendek, infografis, dokumentasi kegiatan positif pemuda, hingga cerita inspiratif dari lingkungan masyarakat.
“Jangan membuat konten anti narkoba seperti membaca teks undang-undang. Sampaikan dengan bahasa yang dekat dengan masyarakat. Konten yang sederhana, visualnya jelas, dan pesannya kuat justru lebih mudah diterima dan dibagikan,” ungkap Suhartono.
Relawan Juga Dibekali Personal Branding
Selain Suhartono, kegiatan tersebut menghadirkan Dedy Sulaimawan, influencer Top Provinsi Lampung, sebagai narasumber. Ia menyampaikan materi mengenai personal branding bagi para relawan.
Dedy menjelaskan bahwa relawan perlu membangun identitas positif di ruang digital. Menurutnya, kemampuan menyampaikan pesan harus berjalan beriringan dengan upaya membangun kepercayaan masyarakat.
Personal branding dapat dibentuk melalui kemampuan menunjukkan keahlian, karakter, serta nilai-nilai positif yang ingin disampaikan kepada publik.
Dengan identitas digital yang konsisten dan positif, relawan diharapkan mampu menjadi sumber informasi yang dipercaya masyarakat dalam menyampaikan pesan-pesan P4GN.
BNN Tanggamus Tekankan Peran Masyarakat
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Tanggamus Diani Indramaya menegaskan bahwa persoalan narkotika merupakan tantangan bersama. Menurutnya, upaya pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan BNN, aparat penegak hukum, maupun pemerintah.
“Dibutuhkan keterlibatan seluruh komponen masyarakat, termasuk masyarakat yang berada di tingkat desa atau pekon,” kata Diani.
Ia menjelaskan, keberadaan Relawan Anti Narkotika dari Desa Bersinar memiliki peran penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Para relawan diharapkan tidak berhenti sebagai peserta kegiatan. Mereka justru harus menjadi perpanjangan tangan dalam menyampaikan pesan P4GN, membangun kepedulian masyarakat, sekaligus mengajak lingkungan sekitar menciptakan kehidupan yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
“Jadilah relawan yang mampu mengedukasi, mengajak, mendampingi, dan menggerakkan masyarakat. Bangun komunikasi yang baik dengan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader kesehatan, perangkat pekon, sekolah, serta berbagai unsur masyarakat lainnya,” pesan Diani.
Diani berharap asistensi tersebut mampu memperkuat semangat dan komitmen para relawan dalam melakukan pencegahan serta pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di lingkungan masing-masing.
Melalui kolaborasi BNN, Diskominfo, relawan desa, dan masyarakat, pembangunan Desa Bersih Narkoba (Desa Bersinar) di Tanggamus diharapkan semakin kuat.
Pada saat yang sama, pemanfaatan teknologi digital tidak hanya menjadi sarana menyebarkan informasi. Ruang digital juga dapat dimanfaatkan sebagai wadah edukasi bersama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus melindungi keluarga dan generasi muda Tanggamus dari ancaman narkotika. (**)
