Banner Top Up Produk Digital
DaerahLampungPesawaran

PWRI Pesawaran Buka Posko Pengaduan, Dugaan Pelecehan di MTsN 1 Kedondong Diminta Diusut Tuntas

138
×

PWRI Pesawaran Buka Posko Pengaduan, Dugaan Pelecehan di MTsN 1 Kedondong Diminta Diusut Tuntas

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

TINTAINFORMASI.COM | PESAWARAN — Dugaan pelecehan seksual terhadap siswi di lingkungan MTsN 1 Kedondong, Kabupaten Pesawaran, Lampung, kembali menyita perhatian.

Kesaksian yang disampaikan korban memicu sorotan terhadap pentingnya perlindungan peserta didik sekaligus mendorong adanya pemeriksaan menyeluruh atas dugaan peristiwa tersebut.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Pesawaran, Ahmad Yani, meminta pihak berwenang tidak mengabaikan laporan tersebut.

Ia menegaskan, setiap dugaan kekerasan atau pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan harus ditangani secara serius, transparan, dan berdasarkan prosedur hukum.

Menurut Yani, sekolah seharusnya menjadi ruang aman bagi peserta didik. Karena itu, setiap laporan mengenai dugaan perlakuan tidak pantas terhadap siswa harus mendapat perhatian dan penanganan yang memadai.

“Kami mengecam keras dugaan tindakan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap siswi. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, jangan sampai ada upaya untuk menutupinya. Persoalan ini harus diusut secara objektif dan transparan,” tegas Yani, Rabu (30/09/2026).

Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada menjaga nama baik lembaga. Di sisi lain, proses pemeriksaan juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak yang dilaporkan.

Baca juga:  Kapolres Tulang Bawang Pimpin Upacara Pelantikan dan Sertijab, Berikut Nama dan Jabatannya

PWRI Buka Posko Pengaduan

Di tengah mencuatnya dugaan kasus tersebut, DPC PWRI Kabupaten Pesawaran menyatakan membuka posko pengaduan bagi siswi maupun alumni MTsN 1 Kedondong yang merasa pernah mengalami atau mengetahui dugaan perlakuan tidak pantas di lingkungan sekolah.

Langkah itu, kata Yani, dilakukan untuk membuka ruang bagi pihak yang memiliki informasi agar dapat menyampaikan pengaduan secara aman.

“Jangan takut untuk menyampaikan keluhan atau informasi. Kantor kami terbuka bagi siswi maupun alumni yang merasa menjadi korban ataupun mengetahui adanya dugaan kejadian tersebut,” ujarnya.

Yani menegaskan, identitas korban, khususnya apabila masih berstatus anak, harus mendapatkan perlindungan. PWRI juga meminta agar tidak ada intimidasi ataupun tekanan terhadap korban dan saksi yang hendak memberikan keterangan.

“Kami akan menjaga privasi dan kerahasiaan korban. Jangan sampai ada pihak yang merasa takut untuk menyampaikan apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Desak Kemenag dan Aparat Penegak Hukum Bergerak

PWRI Pesawaran selanjutnya mendesak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pesawaran dan Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung untuk segera melakukan langkah sesuai kewenangannya.

Baca juga:  Polri Gelar Lomba "Setapak Perubahan", Kabid Humas Polda Lampung : Ayo Daftar, Jangan Ragu

Aparat penegak hukum juga diminta menindaklanjuti apabila terdapat laporan resmi dan indikasi dugaan tindak pidana.

Yani meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa secara profesional, termasuk keterangan korban, saksi, pihak sekolah, serta bukti-bukti lain yang relevan.

“Periksa seluruh bukti dan pihak yang berkaitan. Jangan ada pihak yang merasa kebal terhadap hukum. Namun, semua proses harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan fakta,” tandasnya.

Menurutnya, penanganan yang transparan penting bukan hanya untuk memastikan kebenaran atas dugaan yang mencuat, tetapi juga untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada korban maupun seluruh peserta didik.

PWRI: Lindungi Korban, Ungkap Fakta

PWRI Pesawaran menilai persoalan tersebut tidak boleh berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

Karena itu, pihak berwenang diharapkan segera memberikan penjelasan berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Sementara itu, dugaan pelecehan seksual tersebut masih membutuhkan klarifikasi dan pendalaman dari pihak-pihak terkait. Penyebutan oknum guru berinisial MR dalam pemberitaan ini merupakan bagian dari informasi yang disampaikan dalam konteks dugaan dan bukan penetapan kesalahan secara hukum.

Baca juga:  Viral di Medsos Uang Mainan Dari Hasil Upah Gaji, Kabid Humas : Itu Berita Bohong

PWRI Pesawaran menegaskan komitmennya untuk mendorong pengungkapan fakta sekaligus memastikan hak dan privasi korban tetap terlindungi. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™