TANGGAMUS, TINTA INFORMASI – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor di Pekon Dadapan, Kecamatan Sumberejo, Kabupaten Tanggamus.
Dalam pengungkapan yang dilakukan pada Rabu (30/9/2026), polisi mengamankan seorang pria berinisial MDR (38), warga Pekon Sidomulyo, Kecamatan Sumberejo.
Terduga pelaku diamankan di sebuah bengkel motor di Pekon Purwodadi, Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus. Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Khairul Yasin Ariga, S.Kom., M.H., mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan korban bernama Jaka Forqon (35), warga Pekon Dadapan.
Korban melaporkan kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya yang diduga terjadi pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berikut barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih dengan nomor polisi BE 8171 Z,” kata AKP Khairul Yasin mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H.
Selain sepeda motor, petugas juga mengamankan bagian bodi Honda Beat warna putih yang telah dilepas atau dipretelkan.
“Selain sepeda motor, kami juga mengamankan bagian bodi kendaraan yang sudah dilepas atau dipretelkan,” ujarnya.
Motor Hilang Saat Kunci Masih Menempel
AKP Khairul Yasin menjelaskan, dugaan pencurian terjadi ketika korban berada di rumah. Saat itu, sepeda motor miliknya berada di bagian belakang luar rumah atau area dapur dengan kondisi kunci masih menempel pada kendaraan.
Sebelum kejadian, korban sempat menjemput seorang temannya yang mengalami kehabisan bensin di Pekon Simpang Kanan, Kecamatan Sumberejo. Setelah itu, korban membawa temannya ke rumah.
Sekitar pukul 21.00 WIB, korban kemudian pergi tidur. Sementara itu, temannya masih berada di rumah korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban sempat terbangun dan mendapati temannya sudah tidak berada di rumah. Korban kemudian kembali tidur.
Namun, sekitar pukul 06.00 WIB, korban kembali terbangun dan mendapati sepeda motor Honda Beat miliknya sudah tidak berada di tempat semula.
“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6 juta dan kemudian melaporkan peristiwa itu kepada Polsek Sumberejo,” jelasnya.
Terduga Pelaku Dijerat Pasal 477 KUHP
Setelah menerima laporan, Tim URC Satreskrim Polres Tanggamus bersama personel Polsek Sumberejo melakukan serangkaian penyelidikan. Upaya tersebut kemudian mengarah kepada MDR yang selanjutnya diamankan di sebuah bengkel motor di Pekon Purwodadi.
Dalam perkara tersebut, polisi mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
“Terduga pelaku saat ini telah diamankan di Polres Tanggamus bersama barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tandas AKP Khairul Yasin. (**)
