LAMPUNG, TINTA INFORMASI – Dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) kembali mencuat di sektor infrastruktur daerah. Jaringan Masyarakat Penggerak (JAMPER) Provinsi Lampung secara tegas mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk mengusut tuntas proyek infrastruktur jalan dan air minum di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2025.
Tidak tanggung-tanggung, koalisi gabungan LSM, mahasiswa, and jurnalis ini dijadwalkan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dengan mengerahkan sekitar 200 massa ke Kantor Kejati Lampung pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Rincian Proyek PUPR Lampung Selatan yang Disorot
Koordinator Wilayah JAMPER Lampung, Hadi Saputra, mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan ini ditemukan pada tiga paket pekerjaan utama dengan total pagu anggaran mencapai lebih dari Rp11,5 miliar.
Adapun paket kegiatan infrastruktur yang menjadi sorotan tajam meliputi:
- Pembangunan Jalan Kota Baru – Sinar Rejeki: Rp9.000.000.000,-
- Pembangunan Jalan Sinar Rejeki – Sidoharjo: Rp2.000.000.000,-
- Peningkatan SPAM Perpipaan Desa Karang Anyar: Rp550.376.000,-
Temuan Lapangan: Kerusakan Rigit Beton hingga Pengurangan Volume
Berdasarkan hasil investigasi mendalam dan pengecekan langsung di lapangan, JAMPER menemukan sederet cacat fisik yang diduga kuat tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam dokumen kontrak:
- Proyek Jalan Kota Baru – Sinar Rejeki: Ditemukan retakan membelah jalan, kerusakan menjalar di tengah badan jalan, fisik bergelombang, hingga penyempitan jalur. Kondisi ini diduga akibat minimnya pemadatan tanah dasar, ketiadaan lapisan beton kurus (lean concrete), serta penggunaan besi dowel dan tie bar yang tidak sesuai standar. Mutu beton juga diduga merosot akibat pengurangan komposisi semen.
- Proyek Jalan Sinar Rejeki – Sidoharjo: Tim menemukan indikasi pemotongan ketebalan aspal, ruas jalan yang terlewat dari pengerjaan utama, hingga penambalan sulam di atas permukaan jalan yang rusak parah.
- Proyek SPAM Perpipaan Desa Karang Anyar: Disorot karena menggunakan material milik warga lokal yang hingga kini diduga belum mendapatkan ganti rugi dari pihak penyedia jasa.
Indikasi “Fee Proyek” 20 Persen dan Formalitas PHO
Buruknya mutu konstruksi di lapangan diduga kuat dipicu oleh praktik lancung di balik layar. Koordinator Daerah JAMPER, Jhon S. Naga, menduga adanya penarikan komitmen fee proyek sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran yang melibatkan oknum internal Dinas PUPR Lampung Selatan.
“Praktik pemotongan anggaran ini berdampak langsung pada kualitas konstruksi di lapangan. Kami juga menduga proses tender hingga serah terima pekerjaan (PHO) oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), PPTK, dan konsultan pengawas hanya sebatas formalitas belaka demi mempercepat pencairan dana,” tegas Jhon.
Tindakan tersebut dinilai melanggar sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Desakan Hukum dan Rencana Aksi ke Kejati Lampung
Menanggapi temuan ini, Koordinator Aksi JAMPER, Haikal, memastikan pihaknya akan membawa serta data awal pendukung dan dokumentasi lapangan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Massa aksi menuntut agar penyidik Kejati Lampung bergerak cepat memanggil serta memeriksa seluruh pihak terkait, baik dari unsur Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan maupun para penyedia jasa yang terlibat dalam pengerjaan proyek bermasalah tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, tim jurnalis masih terus mengupayakan konfirmasi dan tanggapan resmi dari Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan serta pihak-pihak terkait. (tim)
