Banner Top Up Produk Digital
BeritaOpini

Direktur CV Bumi Aji Konstruksi Siap Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Lampung Tengah

64
×

Direktur CV Bumi Aji Konstruksi Siap Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Direktur CV Bumi Aji Konstruksi Siap Tempuh Jalur Hukum, Soroti Dugaan Kejanggalan Tender di Lampung Tengah

LAMPUNG TENGAH, TINTA INFORMASI — Direktur CV Bumi Aji Konstruksi, Olan Jaya Rio, S.T., menyatakan siap menempuh langkah hukum terkait proses lelang pekerjaan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah yang dinilainya bermasalah dan diduga cacat hukum.

Olan mengaku telah mengumpulkan sejumlah bukti yang menurutnya berkaitan dengan proses tender tersebut. Ia menilai, terdapat sejumlah kejanggalan dalam tahapan lelang yang perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Menurut Olan, persoalan tersebut tidak dapat dibiarkan karena menyangkut profesionalisme dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Ini tidak bisa dibiarkan. Pokja Pemilihan dan PPK terindikasi melakukan KKN serta pengondisian kepada salah satu perusahaan yang menjadi pemenang lelang,” ujar Olan Jaya Rio.

Ia menegaskan, langkah hukum tersebut akan ditempuh berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya selama mengikuti proses tender.

Olan secara khusus menyoroti dokumen Detail Engineering Design (DED) atau gambar rencana yang disebutnya belum mendapatkan pengesahan dari pihak-pihak terkait.

Baca juga:  Kadis Perpusip: Jelajahi Pemikiran dalam Sosial Budaya

“Pokja Pemilihan dan PPK akan kami laporkan ke KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian karena melakukan proses tender yang kami nilai cacat hukum. DED atau gambar rencana belum disahkan oleh pihak pembuat gambar, perusahaan konsultan perencana, PPK maupun kepala dinas,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Olan menilai sejak awal proses tender telah muncul sejumlah persyaratan yang menurutnya tidak wajar. Ia menduga persyaratan tersebut berpotensi mengarah kepada perusahaan tertentu.

Karena itu, ia mempertanyakan sejauh mana Pokja Pemilihan melakukan proses reviu terhadap dokumen pengadaan sebelum tender dilaksanakan.

“Apakah Pokja Pemilihan sudah melakukan review dengan benar dan teliti sesuai dengan peraturan yang berlaku? Secara logika, jika Pokja Pemilihan bekerja dengan benar, pada saat rapat persiapan pengadaan seharusnya legalitas dan keabsahan gambar DED tersebut dipertanyakan,” katanya.

Olan menduga Pokja Pemilihan dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) justru lebih berfokus pada persyaratan tambahan dalam proses tender.

“Di sini patut diduga dan diindikasikan bahwa Pokja Pemilihan dan PPK hanya berfokus pada syarat-syarat tambahan,” ujarnya.

Baca juga:  JPU Kejari Pringsewu Buktikan Perbuatan Terdakwa Heri Iswahyudi Dalam Korupsi Dana Hibah LPTQ 2022 lewat Putusan Tipikor

Atas persoalan tersebut, Olan mengaku telah mempersiapkan langkah hukum, baik melalui jalur perdata maupun pidana. Ia menyatakan seluruh langkah tersebut akan didukung dengan bukti-bukti yang telah dikumpulkannya.

“Kami akan melakukan gugatan secara perdata maupun pidana terhadap PPK dan Pokja Pemilihan. Kami melihat adanya dugaan kelalaian dalam menjalankan kewenangan dan fungsi pengawasan,” tegas Olan.

Selain menempuh jalur hukum, Olan bersama sejumlah rekanan lainnya juga berencana menyampaikan aspirasi secara damai kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait di Lampung Tengah.

Dalam waktu dekat, mereka berencana mendatangi Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, serta Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Kabupaten Lampung Tengah.

“Kami ingin melakukan aksi damai ke Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, dan Dinas BMBK Kabupaten Lampung Tengah jika proses tender ini tetap diteruskan,” pungkasnya. (**)

Editor: Nanda Hastedy

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™