Banner Top Up Produk Digital
Berita

Tryas Faranicha Ajukan Banding, Persoalkan Tafsir Prematuritas Gugatan Kerja Sama Omah Lawuh 17

28
×

Tryas Faranicha Ajukan Banding, Persoalkan Tafsir Prematuritas Gugatan Kerja Sama Omah Lawuh 17

Sebarkan artikel ini
Tryas Faranicha Ajukan Banding, Persoalkan Tafsir Prematuritas Gugatan Kerja Sama Omah Lawuh 17

TINTA INFORMASI | JAKARTA – Putusan pengadilan kerap dipahami masyarakat awam sebagai perkara kalah atau menang. Namun, secara yuridis, putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau gugatan tidak dapat diterima memiliki konsekuensi berbeda. Dalam perkara kerja sama usaha Resto Penyetan Prasmanan “Omah Lawuh 17” dengan Nomor Perkara 44/Pdt.G/2026/PN Mad, Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menyatakan gugatan konvensi maupun rekonvensi tidak dapat diterima.

Dengan demikian, putusan tersebut tidak menempatkan salah satu pihak sebagai pihak yang dinyatakan kalah dalam pokok perkara.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Majelis Hakim tingkat pertama yang diketuai Nataria Cristina Triana, S.H., M.Hum. mengabulkan eksepsi Tergugat yang menyatakan gugatan materiil Penggugat diajukan secara prematur.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim merujuk pada Akta Perjanjian Kerja Sama Notaris yang mencantumkan masa berlaku kerja sama selama dua tahun hingga 7 November 2027.

Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan Putri Kusuma Utamei juga tidak dapat diterima pada tahap formil. Majelis menilai gugatan tersebut kabur atau obscuur libel, khususnya dalam menguraikan aspek Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang didalilkan.

Baca juga:  Pemprov Lampung Dorong Investasi Pabrik Benih untuk Tingkatkan Kesejahteraan Petani

Karena kedua gugatan berhenti pada persoalan formil, pengadilan belum memasuki pemeriksaan terhadap pokok perkara. Artinya, alat bukti yang diajukan para pihak, termasuk bukti P-1 hingga P-15 dan T-1 hingga T-8, belum diperiksa secara substantif untuk menentukan benar atau tidaknya dalil masing-masing pihak.

Konsekuensi biaya yang muncul dalam perkara tersebut juga terbatas pada biaya administrasi perkara sebesar Rp203.000.

Ajukan Banding dan Persoalkan Waktu Terjadinya Wanprestasi

Tidak menerima tafsir mengenai prematuritas gugatan tersebut, Tryas Faranicha Mayhand melalui kuasa hukumnya, Tumpal Hamonangan Lumbantobing, S.H., M.H., kemudian mengajukan Memori Banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Dalam memori banding tersebut, kuasa hukum mempersoalkan pertimbangan Judex Facti yang dinilai menyamakan sisa masa berlaku kontrak dengan waktu munculnya hak untuk mengajukan gugatan.

Menurut kuasa hukum, persoalan utama justru terletak pada dugaan penghentian kerja sama secara sepihak sebelum masa kontrak berakhir.

“Peristiwa hukumnya adalah tindakan Terbanding yang diduga telah menghentikan kerja sama secara sepihak via WhatsApp pada 22 Januari 2026. Jelas, tempus terjadinya wanprestasi adalah saat pemutusan sepihak itu dilakukan, bukan menunggu tahun 2027,” ujar Tumpal kepada awak media, Selasa (13/10/2026).

Karena itu, pihak Pemohon melalui proses banding meminta Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguji kembali persoalan tempus wanprestasi, termasuk apakah tindakan penghentian kerja sama pada 22 Januari 2026 dapat menjadi dasar lahirnya hak untuk mengajukan gugatan.

Melalui upaya hukum tersebut, Pemohon juga berharap hak-hak kontraktual serta bukti-bukti terkait pelaksanaan kerja sama dapat diperiksa secara lebih mendalam pada tahap pemeriksaan materi pokok perkara.

Dengan demikian, proses banding tidak hanya berkaitan dengan persoalan kapan gugatan dapat diajukan, tetapi juga menyangkut kesempatan para pihak untuk memperoleh pemeriksaan substantif terhadap hubungan kontraktual dan dugaan pelanggaran yang menjadi dasar sengketa. (mgy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™