TINTA INFORMASI | LAMPUNG TIMUR – Mutasi Abdul Haris, S.E., M.M., dari jabatan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Kabid Sarpras) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung Timur menjadi perhatian publik. Abdul Haris kini menempati jabatan sebagai Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Perpustakaan dan Layanan Perpustakaan pada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan.
Serah terima jabatan tersebut dilaksanakan pada 6 Oktober 2026. Posisi Kabid Sarpras kemudian ditempati Hendro Susilo, S.Pi.
Pergantian jabatan tersebut menjadi sorotan karena berlangsung di tengah munculnya dugaan permintaan setoran kepada sejumlah kepala sekolah penerima Program Bantuan Pemerintah Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, nilai setoran yang disebut-sebut diminta berkisar 10 hingga 15 persen dari pagu anggaran sekolah. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi, bukti pendukung, serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait.
Sorotan lainnya mengarah pada pekerjaan revitalisasi SDN 1 Sukacari yang disebut-sebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Dugaan tersebut juga perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen pekerjaan, spesifikasi teknis, volume pekerjaan, penggunaan anggaran, hingga kondisi fisik di lapangan.
Mutasi Bukan Bukti Pelanggaran
Dalam perspektif administrasi pemerintahan, mutasi jabatan merupakan bagian dari kewenangan kepegawaian. Karena itu, mutasi Abdul Haris tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai bukti adanya pelanggaran atau keterkaitan dengan dugaan penyimpangan yang sedang menjadi sorotan.
Namun demikian, pergantian jabatan juga tidak seharusnya menghentikan proses klarifikasi apabila terdapat laporan atau informasi awal mengenai dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan program revitalisasi satuan pendidikan.
Apabila kemudian ditemukan bukti adanya permintaan atau penerimaan uang yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan, aparat penegak hukum dapat menelaahnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu ketentuan yang dapat menjadi bagian dari kajian hukum adalah Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu kepada pejabat atau pihak tertentu.
Namun, penerapan ketentuan pidana tersebut tetap harus didasarkan pada fakta, unsur tindak pidana, serta alat bukti yang sah. Pengembalian uang, apabila memang terjadi, juga tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana karena aspek pertanggungjawaban harus dilihat berdasarkan keseluruhan fakta dan proses hukum.
Dugaan Pekerjaan Tak Sesuai Spesifikasi Perlu Diaudit
Selain dugaan permintaan setoran, pekerjaan revitalisasi SDN 1 Sukacari juga perlu mendapat perhatian melalui pemeriksaan teknis yang objektif.
Pemeriksaan dapat mencakup kesesuaian spesifikasi, volume pekerjaan, kualitas material, penggunaan anggaran, dokumen kontrak, hingga hasil pekerjaan di lapangan.
Sebab, dugaan ketidaksesuaian pekerjaan fisik tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana. Aparat maupun pemeriksa perlu memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya pelanggaran, unsur kesengajaan, serta kerugian negara berdasarkan hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pemkab Lampung Timur dan APH Diminta Transparan
Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar dan mekanisme mutasi, sistem pengawasan program revitalisasi satuan pendidikan, serta tindak lanjut terhadap setiap pengaduan yang telah disampaikan kepada pihak berwenang.
Di sisi lain, Inspektorat juga diharapkan menjalankan fungsi pengawasan secara transparan apabila terdapat laporan yang memenuhi persyaratan untuk ditindaklanjuti.
Sementara itu, aparat penegak hukum dapat melakukan penelaahan atau penyelidikan apabila terdapat laporan dan informasi awal yang memadai. Proses tersebut dapat mencakup permintaan keterangan dari pihak terkait, pemeriksaan dokumen anggaran, serta pengecekan pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
Prinsipnya, mutasi bukan bukti kesalahan, tetapi mutasi juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menghentikan pemeriksaan terhadap dugaan penyimpangan.
Apabila pemeriksaan menemukan bukti yang cukup, pertanggungjawaban hukum harus ditentukan berdasarkan peran masing-masing pihak, alat bukti, serta mekanisme hukum yang berlaku.
Sebaliknya, sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi, dugaan permintaan setoran maupun dugaan ketidaksesuaian pekerjaan revitalisasi harus tetap ditempatkan sebagai dugaan, bukan kesimpulan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana.
Tinta Informasi bersama jajaran redaksi dan elemen masyarakat sipil menyatakan akan terus mengawal isu tersebut dari sisi transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap proses hukum yang berlaku.
