TINTA INFORMASI | LAMPUNG — Kondisi ekologis Indonesia yang menghadapi berbagai persoalan lingkungan dinilai membutuhkan langkah strategis untuk memperkuat penegakan keadilan lingkungan yang berpihak pada kepentingan masyarakat.
Salah satu gagasan yang mengemuka yakni pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Lingkungan Hidup. Satgas tersebut dinilai dapat menjadi instrumen strategis untuk mengintegrasikan kebijakan pemulihan lingkungan sekaligus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kerusakan ekologis.
Gagasan tersebut menempatkan pemulihan ekosistem sebagai mandat utama. Fokusnya antara lain mempercepat perbaikan lingkungan serta menjaga keberlangsungan flora dan fauna dengan mengembalikan satwa maupun tumbuhan ke habitat alaminya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah kepunahan sekaligus mempertahankan keanekaragaman hayati Indonesia yang menjadi salah satu kekayaan ekologis terbesar dunia.
Soroti Pembukaan Lahan dan Karhutla
Selain pemulihan ekosistem, persoalan pembukaan lahan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) juga menjadi perhatian.
Dalam gagasan tersebut, penataan kembali mekanisme perizinan pembakaran lahan bagi masyarakat lokal dinilai perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keselamatan, pengawasan, serta keberlanjutan lingkungan.
Pada saat yang sama, pengelolaan kawasan hutan industri juga didorong agar tidak hanya berorientasi pada kepentingan korporasi. Pengelolaan hutan diharapkan turut mempertimbangkan kepentingan masyarakat sekitar serta menjaga keseimbangan sosial dan ekologis.
Dengan demikian, kebijakan pengelolaan lahan tidak hanya berorientasi pada aspek ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem dan kehidupan masyarakat.
Krisis Air Bersih Jadi Perhatian
Persoalan lain yang turut disoroti adalah ancaman terhadap ketersediaan air bersih.
Polusi dari limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dinilai berpotensi memperburuk kualitas sumber air. Selain itu, ekspansi kawasan industri dan pembangunan infrastruktur, termasuk infrastruktur digital, juga perlu memperhatikan daya dukung lingkungan serta keberadaan sumber air publik.
Karena itu, tata kelola sumber daya air perlu ditempatkan sebagai bagian penting dalam setiap kebijakan pembangunan.
Pengendalian pencemaran, perlindungan daerah tangkapan air, serta pengawasan terhadap aktivitas industri menjadi sejumlah aspek yang perlu diperkuat agar kebutuhan air masyarakat tetap terlindungi.
Tata Kelola Lingkungan Harus Jadi Standar Pembangunan
Gagasan pembentukan Satgas Lingkungan Hidup pada akhirnya diarahkan untuk memperkuat tata kelola lingkungan dalam setiap proses pembangunan.
Pengendalian pembangunan berskala besar dinilai perlu berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan. Dengan demikian, aspek ekologis tidak hanya menjadi pertimbangan tambahan, tetapi menjadi standar penting dalam penyusunan tata ruang maupun pengambilan keputusan terkait investasi.
Pendekatan tersebut diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara pembangunan ekonomi, kepentingan masyarakat, dan keberlanjutan lingkungan.
Sofian Kennedy HS dan Andhika Tubagus Dinata Nyatakan Dukungan
Upaya strategis untuk memperkuat pelestarian ekologi dan mendorong pembentukan Satgas Lingkungan Hidup tersebut turut mendapat dukungan dari Sofian Kennedy HS dan Andhika Tubagus Dinata.
Keduanya menyatakan kesiapan untuk bersinergi dalam mendorong agenda pelestarian lingkungan hidup serta mendukung visi dan misi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan berkelanjutan dan keberlanjutan lingkungan.
Menurut mereka, perlindungan lingkungan tidak dapat hanya mengandalkan satu lembaga atau kelompok. Diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dunia usaha, organisasi lingkungan, serta berbagai elemen lainnya.
Komitmen tersebut diharapkan dapat mendorong lahirnya kebijakan lingkungan yang lebih tegas, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan penguatan penegakan hukum dan pemulihan ekosistem secara bersamaan, Indonesia diharapkan mampu menjaga kekayaan alam sekaligus memastikan lingkungan yang sehat tetap tersedia bagi generasi mendatang. (**)
