TINTA INFORMASI | LAMPUNG SELATAN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan memperkuat tata kelola pembangunan melalui pembenahan pengelolaan aset daerah dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan.
Langkah tersebut diwujudkan dengan mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Raperda tentang Penyelenggaraan Jalan.
Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum bagi Pemkab Lampung Selatan dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah sekaligus memastikan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan berjalan lebih terencana, aman, serta berkelanjutan.
Pengajuan kedua Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan yang dipimpin Ketua DPRD Erma Yusneli dan dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung Selatan, Rabu (14/10/2026).
Saat menyampaikan nota pengantar pemerintah, Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama mengatakan kedua Raperda tersebut disusun untuk memperkuat dasar hukum dalam pengelolaan kekayaan daerah sekaligus mendukung penyelenggaraan jalan yang aman dan berkelanjutan.
“Pembangunan daerah yang berkualitas membutuhkan infrastruktur yang diselenggarakan dengan baik dan kekayaan daerah yang dikelola secara bertanggung jawab,” ujar Egi.
1.204,96 Kilometer Jalan Kabupaten
Dalam sektor infrastruktur, Pemkab Lampung Selatan mencatat memiliki jaringan jalan kabupaten sepanjang 1.204,96 kilometer.
Berdasarkan data tahun 2026, sebanyak 760,216 kilometer atau 63,14 persen jaringan jalan tersebut berada dalam kondisi mantap.
Data itu menjadi salah satu dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan penanganan jalan, termasuk peningkatan kualitas dan pemeliharaan infrastruktur sesuai kebutuhan pembangunan.
Melalui Raperda Penyelenggaraan Jalan, Pemkab Lampung Selatan ingin memperkuat tata kelola jalan mulai dari tahap perencanaan, pembangunan, pengawasan hingga pemeliharaan.
Dengan regulasi yang lebih jelas, penyelenggaraan infrastruktur diharapkan dapat berlangsung secara lebih terarah dan mampu menjawab kebutuhan mobilitas masyarakat.
Aset Tetap Lampung Selatan Capai Rp3,18 Triliun
Selain sektor jalan, Pemkab Lampung Selatan juga menaruh perhatian terhadap pengelolaan barang milik daerah.
Saat ini, pemerintah daerah tercatat memiliki aset tetap senilai sekitar Rp3,18 triliun, termasuk sebanyak 1.307 bidang tanah.
Namun, dari jumlah tersebut masih terdapat 506 bidang tanah yang memerlukan penyelesaian sertifikasi.
Pemerintah daerah menilai percepatan sertifikasi penting untuk memperkuat kepastian hukum atas kepemilikan aset sekaligus meminimalkan potensi sengketa di kemudian hari.
Karena itu, melalui Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, pemerintah berharap memiliki landasan regulasi yang semakin kuat untuk menata aset secara tertib, transparan, dan akuntabel.
Pengelolaan aset yang baik juga diharapkan mampu meningkatkan pemanfaatan kekayaan daerah sehingga memberikan kontribusi terhadap pelayanan publik dan pembangunan daerah.
Seluruh Fraksi DPRD Siap Bahas Dua Raperda
Dalam rapat paripurna tersebut, seluruh fraksi DPRD Kabupaten Lampung Selatan menyampaikan pandangan umum terhadap dua Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Para anggota dewan juga menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan kedua regulasi tersebut.
Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan menyambut positif berbagai pandangan dan masukan yang disampaikan DPRD. Masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan materi Raperda agar regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Lampung Selatan Erma Yusneli mengatakan pembahasan kedua Raperda dijadwalkan berlangsung pada 15-16 Oktober 2026.
Pembahasan akan dilakukan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD bersama perangkat daerah terkait.
Menurutnya, tahapan tersebut penting untuk memastikan substansi regulasi benar-benar selaras dengan kebutuhan pembangunan dan tata kelola pemerintahan daerah.
Dengan pembenahan pengelolaan aset serta penyelenggaraan jalan yang semakin terencana, Pemkab Lampung Selatan berharap kedua Raperda tersebut dapat menjadi instrumen untuk mengoptimalkan sumber daya daerah.
Pada akhirnya, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendorong tersedianya infrastruktur jalan yang semakin baik bagi masyarakat Lampung Selatan. (rs)
