TINTA INFORMASI | SUKADANA – Pemberitaan mengenai dugaan korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur, memasuki babak baru. Sejumlah awak media yang konsen memberitakan persoalan tersebut disebut menerima rangkaian pesan melalui WhatsApp dari nomor tidak dikenal yang meminta agar pemberitaan dihentikan.
Upaya tersebut dinilai serius karena menyangkut kemerdekaan pers dan kebebasan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Koordinator Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRAK) Lampung, Chaidir, menyebut pesan yang meminta penghentian pemberitaan terkait dugaan korupsi pengadaan bahan makanan warga binaan tahun 2026 di Rutan Sukadana sebagai bentuk dugaan intimidasi terhadap media.
Pengadaan tersebut disebut memiliki nilai anggaran hingga Rp3.248.500.000.
Menurut Chaidir, pers memiliki fungsi penting dalam mengungkap berbagai persoalan yang patut diketahui masyarakat. Karena itu, pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan semestinya ditempatkan sebagai bagian dari upaya mencari dan menyampaikan informasi kepada publik, bukan langsung dianggap sebagai serangan terhadap institusi tertentu.
“Apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi dan pengaduan melalui Dewan Pers dapat ditempuh sesuai ketentuan yang berlaku. Tekanan atau intimidasi bukanlah jalan yang tepat untuk menyelesaikan perbedaan pandangan terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.
GRAK Minta Persoalan Dibuka Secara Transparan
Chaidir menilai dugaan intimidasi tersebut semestinya menjadi momentum bagi pihak-pihak terkait untuk menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi.
Apabila pemberitaan mengenai dugaan korupsi dinilai tidak sesuai fakta, kata dia, pihak yang keberatan dapat memberikan klarifikasi resmi dengan menyertakan data serta dokumen pendukung.
Dengan cara tersebut, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang dan tidak terjebak pada spekulasi mengenai persoalan yang sedang menjadi perhatian publik.
“Sebaliknya, apabila memang terdapat persoalan dalam pengelolaan anggaran atau pelaksanaan kegiatan di lingkungan Rutan Kelas IIB Sukadana, persoalan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang berwenang,” urainya.
Menurut Chaidir, penyelesaian persoalan melalui mekanisme resmi akan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan fakta dan klarifikasi secara terbuka.
Di sisi lain, media tetap memiliki tanggung jawab untuk menjalankan kerja jurnalistik berdasarkan data, melakukan verifikasi, serta memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk menyampaikan hak jawab maupun klarifikasi.
Karena itu, GRAK Lampung mendorong agar persoalan dugaan korupsi pengadaan bahan makanan warga binaan tersebut dapat ditelusuri melalui mekanisme yang sesuai ketentuan, sementara setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan melalui jalur yang tersedia dalam sistem pers.
Dengan demikian, kepentingan publik terhadap informasi dapat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan hak pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan. (red)
