Banner Top Up Produk Digital
Berita

Peliputan Dibatasi, Transparansi Persidangan Perkara di PN Cibinong Dipertanyakan

46
×

Peliputan Dibatasi, Transparansi Persidangan Perkara di PN Cibinong Dipertanyakan

Sebarkan artikel ini
Peliputan Dibatasi, Transparansi Persidangan Perkara di PN Cibinong Dipertanyakan

TINTA INFORMASI | BOGOR — Transparansi dan keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Karena itu, setiap pembatasan terhadap akses publik dan kerja jurnalistik di ruang sidang berpotensi memunculkan pertanyaan mengenai komitmen pengadilan terhadap prinsip keterbukaan atau open justice.

Sorotan tersebut kini mengarah pada proses persidangan perkara perdata Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong. Persidangan tersebut menjadi perhatian setelah majelis hakim membatasi peliputan audio-visual yang hendak dilakukan oleh media.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Majelis hakim yang diketuai Anggreana E. Roria Sormin, bersama hakim anggota Ratman dan Yudha Dinata, disebut tidak memberikan izin terhadap peliputan audio-visual dalam persidangan tersebut.

Keputusan itu kemudian menuai kritik karena dinilai dapat membatasi akses masyarakat terhadap informasi mengenai proses persidangan. Terlebih, perkara tersebut disebut berkaitan dengan persoalan yang menjadi perhatian publik, termasuk dugaan praktik mafia tanah.

Permohonan Peliputan Telah Diajukan

Sebelumnya, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) telah mengajukan permohonan resmi untuk melakukan peliputan persidangan kepada Ketua PN Cibinong. Permohonan tersebut kemudian diteruskan kepada majelis hakim yang menangani perkara.

Namun, dalam prosesnya, izin peliputan audio-visual tidak diberikan. Penolakan tersebut disebut berkaitan dengan keberatan dari pihak yang sedang berperkara.

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan kritik dari kalangan pers. Sebab, media memiliki fungsi penting dalam menyampaikan informasi mengenai proses hukum kepada masyarakat, sepanjang peliputan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Baca juga:  Tekan Harga Minyak Goreng, Dinas Perindustrian Dan Perdagangan Lampung Utara Gelar Pasar Murah

Bagi kalangan jurnalis, ruang sidang bukan hanya tempat berlangsungnya proses hukum, tetapi juga salah satu ruang publik yang memiliki kepentingan terhadap transparansi. Karena itu, pembatasan peliputan perlu memiliki dasar, alasan, dan mekanisme yang jelas agar tidak menimbulkan persepsi bahwa proses peradilan sedang ditutup dari pengawasan publik.

PPWI Soroti Sikap Majelis Hakim

Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke turut menyampaikan kritik terhadap sikap majelis hakim dalam perkara tersebut.

Menurut Wilson, pembatasan peliputan perlu dilihat secara serius karena menyangkut hubungan antara lembaga peradilan, pers, dan hak masyarakat memperoleh informasi.

Ia menilai aparat peradilan seharusnya memahami posisi pers dalam menjalankan fungsi kontrol sosial. Menurutnya, transparansi merupakan salah satu unsur penting untuk menjaga akuntabilitas lembaga peradilan.

Kritik tersebut sekaligus mendorong adanya evaluasi terhadap keputusan pembatasan peliputan agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap independensi dan profesionalitas majelis hakim.

UU Pers dan Hak Publik Menjadi Sorotan

Pembatasan kerja jurnalistik dalam persidangan juga dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Dalam Pasal 4, UU Pers menegaskan kemerdekaan pers serta hak pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Sementara itu, Pasal 18 ayat (1) mengatur ketentuan mengenai tindakan yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).

Meski demikian, penerapan ketentuan tersebut terhadap situasi di ruang persidangan tetap perlu melihat aturan khusus mengenai tata tertib persidangan, kewenangan hakim dalam menjaga ketertiban sidang, serta ketentuan mengenai dokumentasi dan peliputan persidangan.

Baca juga:  Evakuasi Material Longsor di Sinar Jawa Tanggamus, Ini Kata Kepala Pekonnya

Karena itu, perdebatan mengenai peliputan audio-visual tidak cukup hanya dilihat dari perspektif kebebasan pers. Persoalan tersebut juga perlu ditempatkan dalam kerangka keseimbangan antara keterbukaan peradilan, ketertiban persidangan, hak para pihak, dan kepentingan publik.

Prinsip Keterbukaan Menjadi Fondasi Peradilan

Pentingnya transparansi dalam proses peradilan telah lama menjadi perhatian pemikir hukum dan politik.

Filsuf Inggris Jeremy Bentham pernah menekankan pentingnya keterbukaan dalam sistem peradilan melalui gagasannya mengenai publicity sebagai salah satu unsur penting dalam menjaga keadilan.

Dalam konteks modern, gagasan tersebut dapat dipahami bahwa proses peradilan membutuhkan pengawasan publik agar kewenangan yang dimiliki aparat penegak hukum tetap berjalan secara akuntabel.

Sementara itu, pemikiran Montesquieu mengenai pembatasan kekuasaan juga relevan dalam melihat pentingnya mekanisme pengawasan terhadap lembaga negara. Kekuasaan yang besar membutuhkan mekanisme kontrol agar pelaksanaannya tetap berada dalam koridor hukum.

Dalam konteks peradilan, prinsip tersebut menjadi semakin penting karena hakim memiliki kewenangan besar dalam menentukan jalannya persidangan.

Jadwal Persidangan Juga Dipersoalkan

Selain persoalan peliputan, sorotan terhadap persidangan perkara Nomor 383/Pdt.G/PN Cbi juga mencakup persoalan waktu pelaksanaan sidang.

Persidangan yang dijadwalkan berlangsung pada pagi hari disebut baru dimulai setelah pukul 11.00 WIB. Kondisi tersebut menimbulkan keluhan karena para pihak dan masyarakat yang hadir harus menunggu cukup lama.

Sejumlah warga bahkan disebut menunggu di ruang tunggu lantai satu dan dua PN Cibinong.

Baca juga:  2 Pria Tertangkap Basah Curi Jagung 4 Kuintal di Kalirejo Lampung Tengah

Bagi pencari keadilan, waktu menjadi bagian penting dalam proses hukum. Mereka harus mengalokasikan tenaga, biaya, dan waktu untuk menghadiri persidangan. Karena itu, ketepatan waktu persidangan menjadi salah satu aspek pelayanan peradilan yang turut memengaruhi kepercayaan masyarakat.

Diminta Ada Evaluasi dan Pengawasan

Rangkaian persoalan tersebut kemudian mendorong desakan agar pimpinan PN Cibinong dan pihak yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan terhadap hakim memberikan perhatian serius.

Evaluasi dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, kode etik, prinsip profesionalitas, serta standar pelayanan peradilan.

Desakan terhadap pemberian sanksi disiplin terhadap Ketua Majelis Hakim Anggreana E. Roria Sormin bersama dua hakim anggota juga muncul sebagai bagian dari kritik yang disampaikan pihak tertentu.

Namun, setiap dugaan pelanggaran disiplin maupun etik tetap perlu diperiksa melalui mekanisme resmi dan berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.

Pada akhirnya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya kamera berada di ruang sidang. Persoalan yang lebih besar menyangkut bagaimana lembaga peradilan menjaga keseimbangan antara kewenangan hakim, ketertiban persidangan, kemerdekaan pers, serta hak masyarakat memperoleh informasi.

Kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dibangun melalui proses yang terbuka, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap kebijakan yang membatasi akses media maupun publik idealnya disertai dasar hukum dan alasan yang jelas.

Dengan demikian, proses hukum tidak hanya menghasilkan putusan, tetapi juga mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™