Banner Top Up Produk Digital
BeritaDaerahHukum

Ridho Bantah Dipaksa Jadi Saksi dalam Kasus Pembunuhan Andika Sanjaya di Lampung Tengah

66
×

Ridho Bantah Dipaksa Jadi Saksi dalam Kasus Pembunuhan Andika Sanjaya di Lampung Tengah

Sebarkan artikel ini
Ridho Bantah Dipaksa Jadi Saksi dalam Kasus Pembunuhan Andika Sanjaya di Lampung Tengah

TINTA INFORMASI | LAMPUNG TENGAH — Ridho akhirnya angkat bicara terkait tudingan yang beredar di media sosial mengenai keterlibatannya sebagai saksi dalam perkara pembunuhan almarhum Andika Sanjaya di wilayah Selagai Lingga, Lampung Tengah, sekitar empat tahun lalu.

Dalam keterangannya kepada awak media, Ridho membantah sejumlah tudingan yang menyebut dirinya dipaksa keluarga korban menjadi saksi mahkota, menerima uang, diculik, hingga diarahkan untuk memberikan kesaksian palsu.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Ridho menegaskan bahwa dirinya memberikan keterangan atas kemauan sendiri. Ia juga membantah adanya tekanan dari keluarga korban maupun pihak lainnya.

“Saya ingin meluruskan informasi yang beredar. Saya memberikan kesaksian secara sukarela. Tidak ada paksaan seperti yang dituduhkan kepada saya,” ujar Ridho.

Mengaku Lama Memendam Informasi

Ridho mengungkapkan bahwa dirinya telah menyimpan informasi mengenai perkara tersebut selama kurang lebih satu tahun. Ia kemudian menceritakan informasi yang menurut pengakuannya ia ketahui kepada teman satu kamarnya saat berada di lembaga pemasyarakatan (LP).

Menurut Ridho, pengalaman pribadi turut mendorongnya untuk mengungkapkan informasi tersebut. Ia mengaku selama tiga hari berturut-turut bermimpi bertemu dengan almarhum Andika Sanjaya.

Baca juga:  Tindaklanjuti Aduan Warga, LSM HARIMAU Cek Dugaan Bangunan di Sempadan Sungai

Ridho juga mengklaim mengetahui secara langsung peristiwa yang berkaitan dengan perkara tersebut. Meski demikian, kebenaran mengenai seluruh keterangannya tetap harus diuji melalui proses hukum, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Bantah Keterangan Mantan Mertua soal Tempat Tinggal

Selain membantah tudingan yang beredar di media sosial, Ridho turut menanggapi keterangan mantan mertuanya dalam persidangan, khususnya mengenai tempat tinggal mereka.

Ridho membantah bahwa dirinya tinggal dalam satu rumah dengan mantan mertuanya sebagaimana keterangan yang disampaikan di persidangan.

Ia menjelaskan bahwa tempat tinggal, dapur, dan kamar mandi yang digunakan berbeda. Menurutnya, kondisi tersebut penting untuk menjelaskan situasi kehidupan sehari-hari pada saat itu.

Ridho juga menyebut mantan mertuanya pernah memelihara tiga ekor kambing betina dewasa dengan warna hitam dan putih. Ia mengaku pernah mencari rumput untuk kambing-kambing tersebut.

Namun, perbedaan keterangan mengenai tempat tinggal dan hubungan para pihak tetap perlu diklarifikasi berdasarkan keterangan lengkap di persidangan serta bukti-bukti yang relevan.

Minta Publik Tidak Terburu-buru Menyimpulkan

Lebih lanjut, Ridho meminta masyarakat tidak terburu-buru mempercayai informasi yang beredar di media sosial sebelum mengetahui perkara secara utuh.

Baca juga:  Tokoh Adat Ike Edwin Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Adat Saibatin dan Pennyimbang Tuha Raja

Ia menilai tudingan bahwa dirinya dipaksa, diberi uang, diculik, maupun diarahkan menjadi saksi palsu tidak sesuai dengan apa yang dialaminya.

Ridho menyebut informasi tersebut sebagai hoaks. Kendati demikian, kebenaran mengenai tudingan maupun bantahan tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan bukti dan fakta yang dapat diverifikasi.

“Yang saya sampaikan adalah apa yang saya ketahui dan apa yang menurut saya saya lihat secara langsung. Saya tidak ingin kesaksian saya diputarbalikkan. Saya berharap semua pihak melihat perkara ini berdasarkan fakta dan bukti,” tegasnya.

Ridho Berharap Kasus Andika Sanjaya Terungkap

Dalam keterangannya, Ridho juga mengimbau pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut agar menyampaikan informasi yang sebenarnya kepada aparat penegak hukum.

Ia berharap proses hukum perkara yang menimpa almarhum Andika Sanjaya dapat mengungkap peristiwa secara terang serta memberikan keadilan bagi keluarga korban.

“Kalau memang mengetahui apa yang sebenarnya terjadi, lebih baik jujur dan mengakui semuanya. Biarlah proses hukum berjalan dan kebenaran terungkap,” ungkap Ridho.

Hingga kini, berbagai keterangan mengenai perkara tersebut masih perlu diuji berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sah.

Baca juga:  Bupati Lamsel Egi Tegaskan di Tahun 2029 Tak ada lagi Rumah Reyot : Jangan Ada Pungli!!

Pernyataan Ridho kepada awak media merupakan bentuk klarifikasi atas tudingan yang beredar dan tidak serta-merta menjadi penetapan mengenai benar atau tidaknya seluruh informasi yang dipersoalkan.

Karena itu, pemberitaan mengenai perkara ini tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah. Selain itu, klarifikasi dari pihak-pihak lain yang disebut dalam perkara juga penting untuk menghadirkan informasi yang berimbang sesuai dengan kode etik jurnalistik. (an)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

PoweredBy:Neverhide™