LampungLampung TimurPOLRI

Beli Barang Hasil Kejahatan, SH Diamankan Polisi

142
×

Beli Barang Hasil Kejahatan, SH Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com, Lampung Timur – Seorang warga Kecamatan Batanghari Lampung Timur, hanya mampu pasrah, saat dijemput polisi, karena terlibat dalam kasus penadahan barang hasil pembobolan dealer sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekampung. Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johannes Erwin PS, pada Jumat (22/7), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah SH (32) warga Kecamatan Batanghari. Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, tersangka diduga merupakan penadah, barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi di Dealer Sepeda Motor, diKecamatan Sekampung tahun 2020 lalu. Pada saat kejadian, para pelaku pencurian menggasak 2 unit Motor, 2 Laptop, 3 Accu, 73 lembar STNK, 1 Cover Engine, dan 1 Kampas Rem. Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menyelidiki peristiwa tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka penadahannya. Tersangka selanjutnya ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur. (*)
Baca juga:  Pada Hari H Arus Mudik Nataru Tahun 2023/2024 di Pelabuhan Bakauheni di Padati Oleh Penumpang Pengendara Roda Dua Hingga Mencapai 1818 Unit Kendaraan
Memuat judul...

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *