TINTAINFORMASI.COM, PESAWARAN — Polemik Pemerintah Daerah, setiap proyek tanpa papan nama informasi proyek merupakan sebuah pelanggaran karena tidak sesuai dengan Undang-Undang dan Peraturan lainnya.
Kedua peraturan dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah.
Papan informasi proyek itu bertujuan agar pelaksanaan setiap proyek dapat berjalan dengan transparansi ini dimulai sejak pekerjeaan atau proyek dilakukan termasuk proyek yang dilakukan di badan publik.
Pada pasal 25 Perpres diatur mengenai pengumuman rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan pengumuman resmi, dan sebagainya. Ini semakin memperkuat apa yang juga diatur dalam UU nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Publik Informasi Publik (UU KIP).
Hal semacam ini juga terjadi dalam pelaksanaan pembangunan Ruang Laboratorium SDN 45, menurut temuan investigasi awak media Tintainformasi.com adanya kejanggalan di pembangunan ruangan di SDN 45 Pesawaran. yang mana kejanggalan yang terlihat seperti tidak adanya plang pemberitahuan pekerjaan.
Menurut keterangan Kepala Sekolah SDN 45 Pesawaran, Anne yang mana di minta keterangan oleh awak media di tempat kerja nya yaitu ruangan kepala sekolah pada Selasa (03/10/22). Kerjaan itu sekitar 2 bulanan.
“Pembangunan Ruangan itu adalah kerjaan langsung dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pesawaranyang dikerjakan oleh pihak Rekanan, kalau untuk plang Pemberitahuan dari awal pekerjaan sampai sekarang memang tidak ada padahal sudah pernah saya tanyakan kepada pihak Rekanan tapi tetap saja belum dipasang juga, ujarnya.
Selanjutnya keterangan dari yadi selaku penjaga sekolah, kerjaan tersebut yang dibangun adalah ruang Laboratorium. Bangunan yang hampir selesaikarena tinggal pemasangan kramik dan atap beserta plapon.
“Pak lurah juga pernah datang untuk menanyakan plang itu dan ingin bertemu pihak rekanan dan tetapi emang benar selama pekerjaan tidak ada plang pemberitahuan. Untuk ukuran ruangan itu sekitar 8×9 meter, tutupnya. (Red)
Abaikan UU No. 14 Tahun 2008, Pembangunan Ruang Laboratorium SDN 45 Gedong TataanTanpa Dilengkapi Papan Informasi Proyek
