- Tintainformasi.com, Way Kanan- sebanyak 21 Warga kampung Negara Mulya, Kabupten Way Kanan yang menjadi korban penyerobotan lahan, dapat bernapas lega. Pasalnya Pengadilan Negeri (PN) Blambang Umpu Way Kanan menolak gugatan perdata sengketa lahan yang diajukan kroni Sahlan cs bersama oknum Angggota DPRD Way Kanan, Doni Ahmad Ira (DAI), yang mengklim lahan warga dijadikan perkebunan tebu.
Hal itu terungkap dalam agenda sidang pembacaan putusan gugatan perdata¹ sengketa lahan dengan hakim Ketua majelis M Budi Darma dan hakim anggota Eko Wardoyo, Riduan Pratama didampingi selaku panitera Seslan Hariadi serta selaku juru sita Wiliam Fauzi, Kamis (7/10/202).
Melalui Kuasa hukum 21 warga Kampung Negara Mulya, Anton Heri, SH yang tergabung Yayasan Lembaga bantuan hukum Sembilan delapan (YLBH 98), menjelaskan, Berdasarkan dengan amar putusan hakim memutuskan menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya. Selanjutnya menyatakan bahwa penggugat yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merusak tanam tumbuh, meduduki dan mengelola tanah tanpa izin pemiliknya.
“Hakim juga menyatakan bahwa klien kami merupakan pemilik sah dari objek sengketa tersebut, dan menghukum para penggugat untuk menyerahkan objek sengketa tersebut dalam keadaan kosong kepada klien kami. Serta
Menghukum para penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 30.050.000,” ungkap Anton.
Anton menyatakan, bahwa dengan dibacakan putusan tersebut, merupakan sebuah angin segar dan nafas baru dalam hidup klien kami.
“Kami sangat bersyukur bahwa di Negara kita tercinta Indonesia masih ada cahaya-cahaya keadilan bagi masyarakat kecil khususnya para petani. Dan kami sangat berterima kasih kepada majelis hakim yang telah sangat representatif sebagai wakil tuhan di bumi ini dalam berikhtiar atas tegak dan berdirinya keadilan. Semoga Pengadilan Negeri Blambangan Umpu tetap konsisten di garis terdepan dalam berikhtiar atas tegak dan beridirinya keadilan Negara Kesatuan Republik Indonesia pada umunya dan Bumi Ruwai Jurai Provinsi Lampung,” ujarnya.
Anton menegaskan, untuk tahap selanjutnya akan melaksanakan dua hal yakni, mengupayakan dalam waktu dekat melakukan permohonan kepada PN Blambangan Umpu untuk melakukan eksekusi pengosongan objek sengketa agar segera diserahkan kepada klien kami.
“Selanjutnya mendorong agar proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/POLDA LAMPUNG/SPKT RES WAY KANAN yang pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung agar proses penegakan hukum dapat tercapai, semoga dengan adanya putusan ini membuat para penyidik DITKRIMUM Polda Lampung tidak lagi ragu-ragu dalam menetapkan status tersangka kepada terlapor,” pungkasnya.
Anton Heri, SH menjelaskan dalam proses perjalanan gugatan tersebut berlangsung selama 7 bulan lebih sampai pembacaan putusan pada hari ini tanggal 7 oktober 2021.
Berdasarkan agenda sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dalam nomor perkara : 3/Pdt.G/2021/PN Bbu antara Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah sebagai penggugat melawan klien kami Yantria Desos Pala dkk sebagai tergugat.
Diketahui gugatan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut bermula dari laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan terkait peristiwa dugaan tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh milik 21 warga Desa Negara Mulya yang diduga dilakukan oleh saudara diduga sdr Doni Ahmad Ira. Bahwa dugaan pengrusakan tersebut mengakibatkan kurang lebih 21 warga Desa Negara mulya tidak dapat menikmati hasil dari tanam tumbuh nya. Bahkan, tanah tersebut kemudian diduga duduki dan ditanami oleh diduga Doni Ahmad Ira dkk dengan tanaman tebu. Hingga saat ini proses laporan polisi nomor: STTPL/B-580/VIII/2019/Polda Lampung/SPKT Res Way Kanan masih berlanjut dan pada saat ini diambil alih penangganannya oleh Polda Lampung.
Bahwa akibat dari pelaporan yang dilakukan klien kami, rekanan dari Doni Ahmad Ira yaitu Sahlan, Medi Hendri Ira, Maji Yanto dan Wahyu Ardiyansah selaku penggugat melakukan registrasi gugatan perihal perbuatan melawan hukum pada tanggal 23 februari 2021 di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu. Objek sengeketa yang dimaksudkan dalam gugatan merupakan sehamparan tanah seluas 22,5 ha tepatnya di pinggir sungai tela.
Menurut hemat kami apa yang dilakukan oleh pihak penggugat sangat irasional dan menciderai alam pikir akademis kami, bagaimana bisa orang yang sudah menggusur-merusak dan menyerobat tanah orang lain kemudian menguasi tanah tersebut lalu mengelola dengan cara menanami tanah tersebut secara melawan hukum kemudian mereka dengan Percaya dirinya mengajukan guagatan menggugat kepada orang yang tanahnya telah diambil.
“Ibarat pribahasa lama, klien kami diposisi itu seperti sudah jatuh, tertimpa tangga dan kemudian tertimpa meteor dari langit, kami tidak bisa membayangkan hal tersebut menimpa sanak saudara kami dikemudian hari.
Ia memaparkan, perlu diketahui bersama bahwa klien kami 21 orang warga kampung Negara mulya sebagian besar merupakan petani yang menggantungkan nasib hidup dan masa depan anak-anak nya dari tanah yang di rampas secara melawan hukum oleh para penggugat.
“Akibat dari perbuatan melawan hukum tersebut memaksa sebagian klien kami berkerja serabutan untuk menyambung hidup dirinya dan keluarga.
Namun walaupun dalam posisi yang menyakitkan tersebut klien kami masih tabah dan mempercayai bahwa keadilan masih tumbuh subur di Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dan sepenuhnya percaya pada proses Pengadilan,” ujarnya. (Rilis).