TintaInformasi.Com,BandarLampung–Gubernur Arinal Djunaidi menjawab pertanyaan atas pandangan fraksi-fraksi DPRD Lampung atas Kebijakan Umum APBD (KUA) Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2022. Salah satunya mengenai terbengkalainya Kota Baru Pemprov.
Orang nomor satu di tanah Lado ini menguraikan sekarang ini penataan kota baru masih master plan Kota Baru.
“Penataan kawasan Kota baru ini yang diberikan wewenang adalah Dinas perumahan kawasan pemukiman, dan cipta karya, kedepannya kawasan ini akan menjadi kantor pemerintah Provinsi Lampung maupun instansi Vertikal,”paparnya saat sidang Paripurna DPRD Lampung, Rabu 17/11.
Selain itu, pemprov saat ini sedang melaksanakan inventarisasi ulang dan pengamanan terhadap aset-aset baik yang tercatat pada perangkat daerah, OPTD, sekolah baik SMA, maupun SMK.
“Ke depannya diharapkan dengan tersedia data hasil inventarisasi ini akan menjadi pengelolaan aset yang baik,” ujarnya. (RED)