Scroll untuk baca artikel
Mirza-Jihan
Nasional

LSM TOPAN RI : Usut Tuntas dan Prioritaskan Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dan TPPU PT. Kahayan Karyacon

13
×

LSM TOPAN RI : Usut Tuntas dan Prioritaskan Dugaan Penggelapan Dalam Jabatan dan TPPU PT. Kahayan Karyacon

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Tintainformasi.com, Nasional — Lembaga Swadaya Masyarakat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (LSM TOPAN RI) Meminta kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Badan Reserse Kriminal Umum Mabes Polri untuk memprioritaskan penanganan kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU/Money Loundry) Yang diduga melibatkan tiga orang direktur PT. Kahayan Karyacon Cikande Serang Banten (PT. KKCSB), berinisial EB, LH, FL, hal tersebut sesuai dengan surat nomor 012/S/LSM/TOPAN-RI/LPG/XI/2021 kepada Mabes Polri.

Dalam surat kepada Mabes Polri tersebut disampaikan ringkasa kasus dugaan pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU yang melibatkan 3 orang direktur PT. Kahayan Karyacon Cikande Serang Banten (KKCSB). Sebagian dari kasus yang ada di PT. KKCSB tersebut bahkan telah dilaporkan oleh komisaris PT.KKCSB dengan bukti lapor polisi Nomor : LP/B/1002/XI/2019/Bareskrim dan disidangkan terhadap salah satu direktur berinisial LH di Pengadilan Negeri Serang Banten dan dinyatakan bersalah atas tindak pidana pemalsuan yakni mengangkat diri sendiri sebagai direksi ditersangkakan dengan pasal 263 dan 266 KUHP.

Sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh LSM TOPAN – RI, disebutkan bahwa tiga orang direktur PT. kahaya Karyacon diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU, hal itu berdasarkan laporan polisi nomor : LP/V/0097/II/2021/BARESKRIM tanggal 11 Februari 2021, bahwa tiga orang yang dimaksud dalam hal tersebut adalah berinisial EB, LH, FL, dan menyebutkan tiga inisial nama tersebut karena sangat paham dengan dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan TPPU, hal tersebut berdasarkan keterangan dari tiga inisial nama yang tahu persis bahwa yang memploting penyalahgunaan dalam jabatan adalah mereka, sehingga PT. Kahaya Karyacon mengalami kerugian yang besar.

Disebutkan juga bahwa, Terpidana berinisial LH telah di vonis 2,6 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Serang Banten, telah terbukti melakukan tindak pidana pemalsuan data otentik untuk membuka rekening Bank Perusahaan untuk kepentingan pribadi.

Hal ini dikuatkan oleh surat pemberitahuan penetapan tersangka nomor : R/…/VIII/RES.1.24./2021/Dittipideksus tertanggal 22 Agustus 2021, yang suratnya disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum di Jakarta, menyebutkan bahwa EB, LH, dan FL statusnya ditingkatkan menjadi tersangka.

Namun di ketahui setelah Vonis 2 tahun 6 bulan LH melalui kuasa hukumnya, Dolfie Rompas langsung mengajukan banding atas vonis tersebut. Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Erwantoni didampingi Hakim Anggota Diah Tri Lestari dan Ali Mudirat menyatakan Leo Handoko terbukti bersalah sesuai Pasal 266 KUHP.

Edi Suryadi, Selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM TOPAN-RI meminta kepada Kapolri, Cq Bareskris untuk segera menindak lanjuti surat yang disampaikan dan laporan yang sudah dibuat itu diprioritaskan penanganannya, agar tidak timbul kegaduhan lainya.

“Mengingat perkara ini sudah cukup lama prosesnya dan tidak diadilinya tersangka tersebut kami memohon kepada yang terhormat bapak kepala kepolisan Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas laporan Polisi Nomor : LP/B/0097/II/2021/BARESKRIM tanggal 11 Februari 2021, memberikan perhatian dan prioritas kepada kasus dugaan penggelapan dalam jabatan dan TPPU,” ungkpanya. (Red)

Mirza-Jihan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *