LampungLampung Selatan

Proyek Drainase WAY URANG Terkesan Asal Jadi Dan Amburadul, Diduga Di Korupsi

46

TintaInformasi.com,LampungSelatan–Pengerjaan proyek Pembangunan Drainase Wilayah Way urang Kalianda di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) terkesan asal jadi dan abaikan fasilitas umum (Fasum), hal itu diduga dilakukan demi mempercepat pengerjaan proyek, Senin (29/11/21)

Berdasarkan pantauan Media Di sekitar lokasi Way urang, Kecamatan Kalianda, Miris, tanpa memperhatikan Kualitasnya, Asal jadi dan amburadul,

Bahkan parah nya, tidak hanya itu saja standar pengerjaan dan teknis pengerjaan juga terkesan asal jadi. Pasalnya, pekerja tidak dibekali alat pengaman kerja yang lengkap, dan proses pengerjaan jauh dari standar perundang-undangan.

“Memang miris, padahal ini proyek negara. Tapi, teknis pengerjaannya terkesan asalan saja,” ungkap Saipunaim salah seorang penggiat Lembaga Gema Masyarakat Lokal (GML) di Lamsel.

Selain mengabaikan fasilitas umum yang sudah lebih awal terbangun, kualitas kerja sub-kontraktor yang dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat terbilang amburadul.
Sehingga, akibatnya konstruksi yang terlihat amburadul, Media menilai proyek tersebut akan menimbulkan kerugian besar terhadap mubazirnya uang negara. Karena volume adukan dan biaya konstruksi teramati jauh dari rencana anggaran biaya (RAB).

“Seharusnya, pelaksanaan proyek apapun namanya kalau bersumber dari uang negara harusnya didampingi Konsultan Pengawas agar melakukan kontrol dan pengawasan. Sebab proyek membutuhkan kontrol dan pengawasan yang baik, agar prosesnya tidak melenceng dari rencana yang telah dibuat sebelumnya,” terangnya.

Selain tanpa bekerja sesuai standar volume seperti biasa. Pihak pelaksana juga melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, tanpa memasang papan nama proyek atau plang informasi.

Padahal dalam setiap kegiatan proyek menggunakan biaya negara wajib melaksanakan tersebut, mulai dari menjelaskan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, pihak pelaksana juga harus memuat jangka waktu atau lama pekerjaan
Sesuai hitungan kalender yang ada

Sehingga, tanpa ada nya papan informasi tersebut, maka kuat dugaan tinggi nya indikasi kerugian uang negara. Karena dalam pengerjaan kontraktor akan lebih leluasa.
Menanggapi hal itu, Para pihak media sebagai kontrol sosial di Lamsel mengatakan, sesuai aturan maka pihak pelaksana tidak boleh mengabaikan seluruh teknis yang telah ditentukan dalam peraturan dan perundang-undangan.

Namun selanjutnya, jika aturan tersebut tidak dipenuhi berarti pihak pelaksana dan PPK dan PPTK Dinas diduga bersekongkol melanggar aturan. Sehingga wajib segera ada tindak lanjut dari penegak hukum. “Jika tidak tentu melanggar dan harus ditindak,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, media masih belum mendapat konfirmasi terkait kondisi proses proyek tersebut. Ketika dicoba dikonfirmasi ke pihak kontraktor, Tidak memberikan jawabannya terkesan diam dan bungkam, (RED)

Exit mobile version