Lampung

Manager HR GA PT,CJ Jedang Terkait Dana BPJS Dan Upah Over Time Karyawan PT AJP Di Duga Di Korupsi Secara Berjamaah

168

TintaInformasi.com,Lampung–Belum lagi usai persoalan dugaan Penggelapan Milyaran Rupiah Upah Over Time (Lembur) Karyawan PT. Agung Jasa Poetra yang di pekerjakan pada PT. CJ-Jedang, kini tampaknya dugaan Dana BPJS pun mulai terendus.

Hasil Investigasi yang didapat Media, selain adanya Upah Over Time Karyawan PT. AJP yang diduga digelapkan oleh PT. Agung Jasa Poetra hingga Milyaran Rupiah. Ternyata, persoalan BPJS Tenaga Kerja Karyawan PT. AJP pun diduga bermasalah.

Betapa tidak, dari data yang didapat, sejak tahun 2018 hingga 2021 Karyawan PT. AJP yang dipekerjakan pada PT. CJ-Jedang tidak didaftarkan oleh PT. AJP sebagai peserta BPJS Ketenaga Kerjaan. Padahal, bila dilihat pada daftar Slip gaji Karyawan yang dikeluarkan oleh PT. CJ-Jedang ada potongan 3% setiap bulannya yang terdiri dari 2% potongan dari UMK dan 1% dari gaji karyawan untuk pembayaran BPJS.

Parahnya lagi, Manager HR-GA PT. CJ-Jedang, Ketut Sumardana terkesan tutup mata terkait persoalan Karyawan PT. Agung Jasa Poetra. Sementara persoalan ini bergulir sudah cukup lama.

Disinyalir, sebagai Manager HR-GA Management PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana mengetahui Kalau Karyawan PT. AJP yang di pekerjakan pada PT. CJ menerima Upah Over time tidak secara hitungan All Inn yang telah disepakati pada PKWT. Begitu juga dengan tidak di daftarkanya Karyawan PT. AJP sebagai peserta BPJS ke Tenaga kerjaan.

Namun, bungkamnya Manager HR-GA PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana terkait persoalan Tenaga Kerja PT. AJP yang di pekerjakan di PT. CJ-Jedang, menjadi suatu pertanyakan. Hingga terkesan ada dugaan Kongkalikong di antara Management PT. CJ – Jedang bersama PT. AJP Pusat.

“Ya, ini sudah berjalan cukup lama, hingga bertahun-tahun. Hal yang tidak mungkin, apa bila sebagai seorang Manager HR-GA PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana tidak mengetahui persoalan itu,” tegas Ketua LPAB Lampung, Sopyan. AS. ST kepada Bongkar Post, Senin (27/12/2021).

Menurut Sopyan, PT. CJ- Jedang selaku pengguna tenaga Kerja penanggung jawab sebagai yuser. Seharusnya selama ini ada pengawasan terhadap perusahaan PT. AJP sebagai penyedia tenaga kerjanya. Ketika terjadi permasalahan Tenaga Kerja PT. AJP yang di pekerjakan pada PT. CJ- Jedang. Secara otomatis sebagai pengguna jasa Tenaga Kerja bertanggung jawab terhadap persoalan tenaga kerjanya.

“Dengan terjadinya hal seperti ini, diduga ada oknum di Management PT. AJP Pusat sebagai penyedia Tenaga Kerja dan Management PT. CJ-Jedang sebagai pengguna Jasa Tenaga Kerja yang tidak konsisten. Karena, persoalan persoalan yang menyangkut di dalam internal mereka itu ada aturan aturannya,” ungkapnya.

Dalam persoalan ini, terus Sopyan, yang bertanggung jawan dalam masalah ini bukan hanya PT. AJP saja. Tapi, yang lebih bertanggung jawab secara utuh pada Tenaga Kerja itu adalah Management PT. CJ- Jedang.

“Kenapa selama ini tidak ada kontrol oleh Manager HR-GA PT. CJ – Jedang terhadap Perusahaan penyedia Tenaga Kerja, apakah ada Kerja sama permainan antara Management PT. AJP Pusat dengan Manager HR-GA PT. CJ- Jedang,” tandasnya.

Dalam sistem management keuangan PT. Agung Jasa Poetra, setiap menerima uang pembayaran Karyawan dari PT. Chiel Jedang Feed And Care, tidak menggunakan Rekening Perusahaan, yang digunakan adalah Rekening pribadi atas nama Munajah yang tak lain adalah istri dari Direktur Utama PT. AJP Pusat.

“Bila dilihat dari sistem keuangan yang menggunakan rekening pribadi bukan Rekening Perusahaan, ini ada indikasi peluang PT. AJP Pusat untuk menghilangkan kewajiban pajak. Kalau menggunakan Rekening Perusahaan sudah pasti ada potongan untuk Pajak, seperti PPN. Dengan tidak menggunakan Rekening Perusahaan, ada dugaan dengan sengaja menggelapkan Pajak. Sejak Operasional PT. AJP dari tahun 2014 hingga 2021 sudah berapa banyak uang yang masuk melalui Rekening pribadi Istri Direktur PT. AJP dari PT. CJ. Jedang. Sehingga, berapa banyak Pajak daerah Lamsel melalui potongan PPN yang hilang, ini jelas ada dugaan tindakan Korupsi penggelapan Pajak,” cetus Sopyan.

“Seharusnya dari Management PT. CJ- Jedang tidak membiarkan sistem keuangan di transfer melalui Rekening Pribadi Istri Direktur Utama PT. Agung Jasa PoetraPoetra Pusat. Secara tidak langsung ini ada pembiaran dari PT. CJ- Jedang terhadap perbuatan yang tidak benar oleh Management PT. AJP Pusat selaku penyedia Tenaga Kerja. Nah, ada apa dengan Manager HR-GA, PT. CJ- Jedang, Ketut Sumardana,” sambungnya.

Sopyan menambahkan, hasil Investigasi dan data yang di miliki oleh LSM LPAB Lampung serta di perkuat dengan saksi, LPAB akan menggugat kedua Perusahaan itu ke Kementrian Tenaga Kerja, serta PT. BPJS.

Selain itu, keterkaitan Oknum Kades Sukanegara Kecamatan Tanjung Bintang terhadap rekomendasi yang mengatasnamakan Pemerintahan Desa melarang Karyawan PT. AJP yang dipekerjakan di PT. CJ- Jedang untuk berserikat Tenaga Kerja berserikat, itupun akan di laporkan ke Mendagri dan Gubernur Provinsi Lampung.

“Disini yang akan kita laporkan bukan hanya Direktur Utama PT. Agung Jasa Poetra, H. Karso saja. Tapi juga termasuk Manager HR-GA, PT. CJ – Cheil Jedang Feed And Care. Karena ada dugaan Kongkalikong dan pembiaran dari Management PT. CJ- Jedang hingga terjadi permasalahan ini. kita juga akan buat pengaduan ke Mendagri terkait Rekomendasi seorang Oknum Kades melarang Tenaga Kerja berserikat di dalam Perusahaan. Kita punya bukti, rekomendasi itu dipergunakan bukan untuk warga Sukanegara saja, tapi juga diberlakukan kepada warga diluar Desa Sukanegara,” pungkasnya.

Sementara, Manager HR-GA, PT. CJ – Jedang, Ketut Sumardana tidak bisa di hubungi untuk konfirmasi. Saat dihubungi dengan nomor telephone 0877 7339 9XXX tidak dijawab. (TIM)

Exit mobile version