Nasional

3 Wartawan Gugat UU Pers, AJI hingga AMSI Persoalkan Legal Standing

21
×

3 Wartawan Gugat UU Pers, AJI hingga AMSI Persoalkan Legal Standing

Sebarkan artikel ini

Jakarta,TintaInformasi.com— Konstituen Dewan Pers mempersoalkan kedudukan hukum atau legal standing pemohon uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang dinilai tak sinkron.
Mereka terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Kuasa Hukum Konstituen Dewan Pers, Ade Wahyudin, menyatakan legal standing para pemohon uji materi tak terpenuhi. Pasalnya, para pemohon seolah-olah merupakan representasi organisasi pers.”Padahal dalam permohonannya dia (pemohon) disebut sebagai warga negara Indonesia,” ujarnya,  dalam sidang beragendakan pembacaan tanggapan pihak terkait yang digelar hari ini, Selasa (11/1).”Jadi kalau secara permohonan harusnya kalau dia wakili sebuah organisasi, yang digunakan adalah legal standing organisasi, bukan orang-perorangan sehingga kerugiannya jelas, apakah kerugian seorang warga negara atau kerugian organisasi pers,” lanjut dia.

Scroll Untuk Baca Artikel
ADVERTISEMENT

Baginya, kesalahan itu seharusnya bisa membuat MK menolak uji materi itu.

“Kami catat itu hal yang cukup fatal, kami pikir Mahkamah Konstitusi sudah tepat menolak permohonan ini karena legal standing tidak terpenuhi” imbuhnya.

Poin lainnya, Ade menyinggung soal pasal yang diuji, yakni Pasal 15 ayat (2) UU Pers.
Ade mengatakan, dalam permohonannya, para pemohon menilai Dewan Pers telah melakukan monopoli terkait pengaturan pembuatan peraturan di bidang pers, sehingga aturan yang dibuat merugikan pemohon.

Namun menurut Ade, selama ini Dewan Pers hanya sebagai fasilitator.

“Dalam argumentasi kami, balik lagi, bahwa dewan pers hanya memfasilitasi, jadi yang sebenarnya berwenang membuat peraturan adalah konstituen Dewan Pers, dimana ketika buat peraturan, Dewan Pers hanya memfasilitasi dan konstituen yang berembuk untuk buat peraturan,” katanya.

Sebagai informasi, gugatan ini diajukan tiga wartawan sekaligus pimpinan perusahaan pers, yakni Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian, dan Soegiharto Santoso.
Para Pemohon menguji fungsi Dewan Pers dalam menyusun berbagai peraturan di bidang pers sebagaimana diatur dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers.

Pemohon mendalilkan adanya ketidakjelasan tafsir Pasal 15 ayat (5) UU Pers telah merugikan hak konstitusional para Pemohon.

Pemohon yang memiliki perusahaan dan organisasi pers berbadan hukum merasa terhalangi untuk membentuk Dewan Pers independen serta untuk memilih dan dipilih sebagai anggota Dewan Pers secara demokratis.

Tak hanya itu, ketentuan tersebut dinilai Pemohon menyebabkan hak untuk menetapkan dan mengesahkan anggota Dewan Pers yang dipilih secara independen juga terhalangi.
Pemohon mengaku sempat menyelenggarakan Kongres Pers Indonesia pada 2019 yang menghasilkan terpilihnya Anggota Dewan Pers Indonesia. Karena Pasal 15 ayat (5) UU Pers, hasil Kongres Pers Indonesia tersebut tidak mendapatkan respons dan tanggapan dari Presiden Indonesia.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!