JakartaNasional

Menteri Keuangan: Pemerintah Setujui Naik Bea Cukai Rokok 10 Persen Periode 2023-2024

109
×

Menteri Keuangan: Pemerintah Setujui Naik Bea Cukai Rokok 10 Persen Periode 2023-2024

Sebarkan artikel ini
TINTAINFORMASI.COM, NASIONAL — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 10 persen pada periode 2023-2024. Hal itu disampaikan Sri Mulyani setelah rapat bersama Presiden Jokowi di Istana Bogor, Kamis (3/11). “Dalam keputusan hari ini Presiden telah menyetujui kenaikkan cukai rokok sebesar 10 persen rata-rata untuk 2023-2024,” ujar Sri Mulyani. Sri Mulyani memerincian kenaikan rokok rata-rata tertimbang, yakni dari golongan Sigaret Kretek Mesin (SKM), Sigaret Putih Mesin (SPM), dan Sigaret Kretek Tangan (SKT). Menurutnya, SKM akan naik rata-rata 11,5 persen hingga 11,75 persen. Kemudian, SPM 1 dan 2 naik 11 persen hingga 12 persen. Lalu, SKT 1, 2, dan 3 naik lima persen. “Rokok elektrik naik 15 persen dan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya naik 15 persen,” ungkapnya. Sri Mulyani menegaskan cukai rokok setiap tahunnya naik dengan besaran yang sama hingga lima tahun ke depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!