Lampung

Dugaan korupsi Dana Hibah KONI Lampung Terus Bergulir Ini Tanggapan Kejati

46

Lampung,TintaInformasi.com–Setelah beberapa bulan melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi dana hibah KONI Lampungsebesar Rp60 miliar, kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menaikkan status perkara itu ke tahap penyidikan. Itu dikatakan oleh Kepala Kejaksaan (Kajati) Lampung Heffinur.

Menurut orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu, pihaknya mulai hari ini sudah menaikkan status perkara itu. Namun, dirinya pun belum bisa menjelaskan siapa saja yang terlibat dalam perkara ini. “Intinya kami masih penyidikan. Kalau sudah selesai (ada penetapan tersangka) akan kami ungkapkan ke rekan-rekan,” katanya, Rabu (12/1).

Menurutnya, awal Kejati Lampung melakukan penyelidikan terhadap dana hibah KONI tahun 2019 ini, dimulai dari KONI Lampung mengajukan dana hibah ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebesar Rp79 miliar.

“Nah dari pengajuan Rp79 miliar itu, Pemprov Lampung pun menyetujui sebesar Rp60 miliar saja. Setelah itu sekitar tanggal 28 Januari 2020 KONI pun menandatangani naskah perjanjian dana hibah itu,” kata dia.

Setelah itu ditandatangani, Pemprov Lampung pun menganggarkan dan mencairkan dana itu secara beberapa tahap. Dimana tahap pertama dicairkan sebesar Rp29 miliar dan tahap kedua Rp30 miliar.

“Nah yang anggaran Rp29 miliar ini yang kami pantau. Karena yang Rp30 miliar belum sempat cair dikarenakan terbentur pandemi Covid-19,” jelasnya.

Dijelaskan Heffinur, dari anggaran Rp29 miliar itu dibagi beberapa untuk kegiatan oleh KONI Lampung. Diantaranya sebesar Rp22 miliar untuk anggaran pembinaan. Lalu Rp3 miliar anggaran partisipasi PON tahun 2020 kemarin. “Dan sisa Rp3 miliarnya untuk anggaran sekretariat Lampung sebesar Rp3 miliar,” bebernya.

Menurutnya, atas anggaran-anggaran yang sudah dicairkan ini ada beberapa faktor-faktor dana hibah yang disalurkan diduga tidak sesuai. “Dimana faktor pertama yakni program kerja dan anggaran KONI Lampung tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan KONI Lampung dan cabang olahraga (cabor),” katanya.

Lalu sehingga bidang KONI Lampung dan cabor didalam pengajuan kebutuhan program kerjanya di tahun 2020 tidak berpedoman kepada pengajuan kebutuhan dan anggaran hibah. “Sehingga penggunaan dana hibah itu diduga terjadi penyimpangan,” katanya.

Selain itu, ditemukannya ada penyimpangan anggaran program kerja di Cabor selain di KONI Lampung. “Nah disini di cabor pun diduga ikut terlibat dalam penyimpangan anggaran. Dimana untuk pengadaan barang dan jasa pun tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Maka dari itu ditemukan dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di cabor maupun KONI Lampung,” katanya.

Lalu pihaknya pun menemukan terkait adanya pengunaan anggaran dari KONI Lampung dan Cabor ini tidak didukung bukti yang sah. “Kami berkesimpulan di penyelidikan apabila ditemukan adanya penyimpangan ini. Karena baik di KONI Lampung maupun cabornya pun dua-duanya bermasalah,” pungkasnya.(Red)

Exit mobile version