Bandar LampungLampung

Jualan Sabu di Way Kandis, Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Ditangkap Polda Bersama Temannya

56
×

Jualan Sabu di Way Kandis, Oknum ASN Pemkot Bandar Lampung Ditangkap Polda Bersama Temannya

Sebarkan artikel ini
Seedbacklink
Bandar Lampung, TintaInformasi.com–Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Bandar Lampung, inisial AH (39), ditangkap Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung. AH ditangkap, kedapatan mengedarkan sabu bersama rekannya CH (35). Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Lampung, Kompol Wahyu Hidayat mengatakan, keduanya ditangkap berdasarkan laporan masyarakat, sering transaksi sabu. Kemudian keduanya ditangkap disekitaran SPBU Way Kandis, Bandar Lampung, Selasa (25/1/2022). “Selanjutnya, kami tindaklanjuti dan mendapati dua orang pria sedang berada di sepeda motor. Tanpa pikir panjang, langsung kami lakukan penangkapan dan penggeledahan sesuai prosedur” kata Kompol Wahyu, Kamis (27/1/2022). Saat digeledah, ditemukan tiga bundel plastik klip bening dan satu paket kecil sabu seberat 2,84 Gram. Lalu ada juga satu paket sabu seberat 5 Gram, satu sedotan skop sabu, satu paket kecil ganja, satu bundel kertas vapir, dua unit Ponsel, dan satu buah dompet. “Keduanya dan barang bukti, kami bawa ke Mapolda Lampung, untuk penyidikan lebih lanjut. Jangan bermain narkoba di Lampung, semuanya akan diproses tanpa pandang bulu,” ujar Wahyu. Kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Keduanya terancam 10 tahun penjara. (Red)




Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Thanks!