LampungLampung Tengah

Kepala Kampung Negeri Jaya Diduga Kangkangi Peraturan Pengelolaan Dana Desa dan Menyalahi Prinsip SGDS Desa

57
×

Kepala Kampung Negeri Jaya Diduga Kangkangi Peraturan Pengelolaan Dana Desa dan Menyalahi Prinsip SGDS Desa

Sebarkan artikel ini

Lampung Tengah, TintaInformasi.com — Pemerintah melalui Program Dana Desa telah mengucurkan anggaran untuk memacu pembangunan desa agar cepat maju dan berkembang.

Berbagai elemen pemerintah, mulai dari Menteri Keuangan dengan menerbitkan Buku Pintar Dana Desa yang menjelaskan secara rinci maksud, tujuan dan sasaran dana desa. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI No. 13 tahun 2020 dan Prinsip Sustainable Development Goals (SDGs) yang mengatur tentang pembangunan desa yang berkelanjutan.
Pemerintah juga telah mengeluarkan Sistim Pelaporan Keuangan Desa melalui Siskeudes mulai dari tahun 2020, 2021 dan 2022 ini dengan maksud untuk memberdayakan aparat pengelola dana desa.
Dalam perjalanan penggunaan anggaran dana desa, melalui pemberitaan media massa telah banyak oknum Kepala Desa yang terjerat praktik korupsi dalam penggunaan anggaran desa tersebut dan berdasarkan proses hukum yang berjalan ternyata oknum tersebut terbukti bersalah.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan wartawan media ini, diketahui bahwa pengelolaan dana desa di Kampung Negeri Jaya Kecamatan Selagai Lingga Kabupaten Lampung Tengah diduga tidak sesuai dan menyalahi aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah, baik dalam pengelolaan anggaran maupun mekanisme pemberdayaan aparatur.
Bendahara Kampung Negeri Jaya (NYT) menyebutkan bahwa pihaknya mengaku tidak dilibatkan oleh Kepala Kampung (ST) dalam pelaksanaan pembangunan, termasuk juga dalam hal pengelolaan anggaran.
Demikian pula yang disampaikan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) juga mengakui tidak dilibatkan oleh Kepala Kampung (ST) dalam kegiatan. “Kami tidak dilibatkan dalam kegiatan ataupun pengelolaan anggaran, kami hanya ditunjuk sebagai Pemantau,” ujar mereka, Selasa (4/1/2022).

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Kejadian diatas, secara jelas dan meyakinkan bahwa Kepala Kampung (ST) telah melanggar aturan yang telah ditentukan Pemerintah dalam hal pengelolaan kegiatan pembangunan yang bersumber dari anggaran dana desa.

Bendahara Kampung (NYT) juga menyatakan bahwa dalam hal penggunaan anggaran dana pembangunan ternyata dikuasai juga oleh Kepala Kampung (ST) dan pembelanjaan material juga ditanganinya sendiri.
“Dari dulu saya tidak pernah memegang uang, setiap pencairan termin dilakukan oleh Kepala Kampung, dan dananya tidak pernah diberikan kepada Sekretaris,” jelasnya saat ditemui dirumahnya.
Dengan praktik tersebut diatas maka patut diduga bahwa penggunaan anggaran dana pembangunan di Kampung Negeri Jaya ini syarat dengan penyimpangan, baik penyimpangan prosedur maupun penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga patut dimungkinkan terjadinya praktik korupsi sehingga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.dengan adanya temuan yang di lakukan oleh oknum kepala kampung negeri jaya ini,tim tinta informasi bersama beberapa lembaga akan berkoordinasi dengan dinas terkait dan penegak hukum guna untuk melaporkan secara resmi ke penegak hukum .(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *