Tintainformasi.com, Bandar Lampung— Tidak jelasnya penyelesaian permasalahan AJB Bumiputera 1912 hingga saat ini, dinilai para pemegang polis asuransi yang tergabung dalam Persatuan Krrban Bumiputera Indonesia (PKBI) Koordinator Daerah (Korda) Lampung, karena belum adanya jadual fit and proper test terhadap Badan Perwakilan Anggota (BPA) terpilih.
Yang sudah memenuhi persyaratan, sudah tidak sesuai time frame panitia pada 4 hingga 7 Januari 2022, yang seharusnya sudah dilakukan fit and proper test.
“Pernyataan Riswinandi di tempo.co, CNBC Indonesia, Investor Daily, telah menyakiti pempol (pemegang polis) se-Indonesia, sehingga kami PKBI resah atas pernyataan pejabat OJK tersebut,” ujar Ketua PKBI Korda Lampung, M. Syamsuddin, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan, surat terbuka Ana Mustamin secara terang benderang memperlihatkan kepada kita semua para pempol, bahwa diduga kuat terjadi penyelewengan wewenang dan kekuasaan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada masa itu atas kebijakan dan strategi keuangan AJB Bumiputera 1912.
“Oleh karena itu, PKBI Korda Lampung melakukan unjuk rasa dan audiensi, dengan Surat Pemberitahuan Penyampaian Pendapat di Muka Umum ke pihak kepolisian setempat pada 16-17 Februari 2022, dengan tembusan ke Pemerintah Daerah, DPRD, Perwakilan Ombudsman, Gugus Tugas Covid-19, AJB Bumiputera dan ke OJK Regional,” jelas Syamsuddin.
Namun, pada Selasa, 15 Februari 2022, secara mendadak OJK membuat rilis tentang segera dilakukannya fit and proper test BPA. Tapi, PKBI tetap menggelar aksi dan audiensi.
“Hasilnya, ada delapan provinsi melakukan aksi-audensi dengan tetap menyuarakan delapan tuntutan ke OJK-OJK daerah,” kata Syamsuddin.
Kedelapan tuntutan tersebut yakni segera lakukan fit and proper test terhadap BPA periode 2021-2026 yang sudah terpilih dan yang sudah melengkapi persyaratannya.
Dengan terbentuknya BPA, sesuai rencana awal adalah merupakan pintu gerbang penyelesaian pembayaran klaim pempol dapat terlaksana.
“Bongkar mafia penyalahgunaan dan salah kelola dana AJB Bumiputera 1912.
Selesaikan secara serius dan fokus permasalahan AJB Bumiputera 1912,” ujar Syamsuddin.
Lalu, pertanggungjawabkan kebijakan pemberlakuan Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018. Cabut moratorium penghentian proses klaim penebusan.
Terakhir, pertanggungjawabkan pernyataan Riswinandi, pejabat OJK kepada pempol atas pernyataannya di media tempo.co dan CNBC Indonesia pada 2 Februari 2022, serta di Investor Daily pada 3 Februari 2022, yang membuat resah dan gaduh.
*Tidak diperkenankan masuk*
Syamsuddin menjelaskan, PKBI Kprda Lampung awalnya tidak diperkenankan masuk oleh pihak OJK. Padahal surat pemberitahuan telah diberikan pada Jumat, 11 Februari 2022.
“Terjadi adu argumen dengan PKBI Korda Lampung, hingga akhirnya empat orang berhasil audensi dengan Pimpinan OJK Provinsi Lampung,” ungkap Syamsuddin.
Menurutnya, pihak OJK Provinsi Lampung merasa khawatir, sehingga mereka melarang membawa ponsel ke ruang audensi.
“Tidak transparan atau merasa takut jika dipublikasikan,” kata Syamsuddin.
Lalu, OJK Provinsi Lampung membuat risalah rapat nomor: RR.12/KO.074/2022, terlampir OJK Provinsi Lampung berjanji akan memberikan jawaban tuntutan PKBI Lampung tujuh hari kalender setelah audiensi.
“PKBI menilai seluruh pimpinan OJK Provinsi tidak bisa memberikan solusi atas tuntutan PKBI. Semuanya diserahkan kepada OJK Pusat,” ujar Syamsuddin.
Oleh karena itu, Ketua PKBI Korda Lampung meminta agar OJK Pusat merespon segera tuntutan ini, dimulai dari jadwal fit and proper test terhadap BPA terpilih dan yang telah melengkapi persyaratan sesuai peraturan yang berlaku. (*)