Tintainformasi.com , Bandarlampung —Anggota Komisi II DPRD Provinsi Lampung Ketut Rameo meninjau lokasi limbah oli yang tersebar di Pesisir Rawa Laut, Panjang, Bandar Lampung.
Kedatangan DPRD Lampung itu untuk menindaklanjuti keluhan maysarakat terkait limbah oli yang mencemari lingkungan, karena beberapa ikan dan penyu yang hidup di laut tersebut mabok dan mati.
“Saya mendapatkan informasi dari maysarakat bahwa di Pantai Panjang Selatan ada limbah oli hitam. Jadi, kami hari ini turun dan sudah berjalan 3 sampi 4 hari ke depan,” katanya saat diwawancarai di lokasi, Rabu (9/3).
Menurutnya limbah tersebut berasal dari oknum yang sengaja membuang ke rawa laut.
Ketut berharap siapapun yang membuang oli baik sengaja atau tidak sengaja harus ditutup.
“Kalau oknum tersebut perusahaan, bisa dicabut izin usahanya atau dia kapal juga bisa dicabut izin berlayarnya,” tegas Ketut.
Untuk mengatasi masalah itu, pihaknya harus melakukan koordinasi dengan peemrintah daerah maupun aparat kepolisian.
“Kami selidiki siapa yang membuang ini, kemudian akan lapor kepihak yang berwajib. Kalau ini faktor kesengajaan cabut izin usahanya jangan biarkan hal-hal seperti ini merugikan masyarakat,” pungkasnya.(*)