TintaInformasi.com,Lam-Tim–Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur menangkap seorang warga masyarakat, yang membawa senjata api, saat mengamuk di tempat kerabatnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, S.H, S.IK, M.H, didampingi Kapolsek Way Jepara AKP Jalaluddin, S.Hi, pada Minggu (27/2), menjelaskan bahwa inisial tersangka adalah AG (32) warga Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi Pihak Kepolisian, tersangka diketahui membawa, menguasai, 1 pucuk senjata api jenis pistol, beserta amunisinya, dan sempat melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap korban, yang masih memiliki hubungan keluarga.
Peristiwa diduga berawal saat terjadi perselisihan keluarga, dan tersangka yang datang, kemudian mengacungkan dan menembakkan senjata api yang dibawanya, sambil mengeluarkan kata-kata yang mengancam korban.
Karena ketakutan, korban selanjutnya melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut, ke Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara.
Petugas Kepolisian Polsek Way Jepara, yang menerima informasi terkait laporan tersebut, segera bergerak, dan berhasil menangkap tersangka, berikut barang bukti berupa 1 pucuk Senjata Api jenis Pistol, dan amunisinya. (Red)