Scroll untuk baca artikel
Bandar LampungLampung

Para Perangkat Desa Dan 60 Peratin Mengeluh Dan Menjerit Akibat Tak Terima Gajih, Berharap Kepada Bupati Parosil Segera Mencairkan agar Dapat Bernafas Lega.

18
×

Para Perangkat Desa Dan 60 Peratin Mengeluh Dan Menjerit Akibat Tak Terima Gajih, Berharap Kepada Bupati Parosil Segera Mencairkan agar Dapat Bernafas Lega.

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung,TintaInformasi.com– Sejak Januari-Februari-Maret, hingga April 2022, 60 Kepala Pekon (Kades,red) dan seluruh perangkat tidak menerima gaji atau penghasilan tetap (Siltap) srbagai perangkat Desa. Hal itu disebabkan selama ini desa di Jabat Plt kades, dalam kewenangannya tidak boleh mencairkan anggaran desa termasuk Anggaran Dana Pekon (ADP) untuk Penghasilan Tetap (Siltap) aparatur pekon.

Sementara jelang lebaran, para perangkat desa itu berharap bisa cair, untuk kepentingan hari raya. “Sekarang ini menjadi waktu yang penting menyambut hari lebaran. Kami sangat berharap, dan meminta kebijakan Pemkab Lambar khususnya kepada Bupati Parosil Mabsus dapat memberikan rekomendasi agar pekon yang peratin di jabat Plt dapat mencairkan anggaran setidaknya untuk Siltap,” kata Irwan, Ketua Lembaga Himpunan Pekon (LHP) Pekon Muarajaya II, Kecamatan Kebuntebu.”berita yang di kutip dari Sinar Lampung”.

Scroll Untuk Baca Artikel
IKLAN HUBUNGI KAMI

Irwan menyatakan hal tersebut  mewakili para aparatur yang ada di 60 pekon. “Pemerintah harap memaklumi kenapa kami sangat mengharapkan pencairan siltap sebelum lebaran karena itu menjadi satu-satunya tungguan kami,” ungkapnya.

Irwan menjelaskan LHP juga menerima dampak dari kebijakan itu karena para LHP juga tidak dapat memperoleh siltap sebelum dilantiknya peratin definitif. “Februari lalu sebanyak 60 pekon di Lambar menggelar Pemilihan Peratin dan saat ini semua pekon itu masih dijabat Plt. Peratin definitif baru akan dilantik setelah hari raya Idul Fitri 1443 Hijriyah,” katanya.

Sekarang ini, kata Irwan telah berjalan bulan keempat (April) Tahun Anggaran (TA) 2022, namun para abdi negara di tingkat pekon tersebut belum menerima hak (gaji) masing-masing terhitung untuk tiga bulan, “Sedangkan lebaran Idul Fitri tinggal belasan hari, artinya gaji yang menjadi tumpuan menyambut lebaran tersebut sangat dinantikan,” ujarnya.

Hal itu juga dibenarkan oleh para Plt peratin. Mereka sebagai Plt tidak bisa mencairkan anggaran pekon, sebab tertulis di Surat Keputusan (SK) Plt, Poin Empat, tidak boleh mencairkan dana dan mempertanggung jawabkan. Artinya tidak ada kewenangan untuk melakukan penarikan baik anggaran pekon.

“Dan kalau memang poin 4 dalam SK tersebut tidak dapat diubah maka aparatur pekon khususnya yang peratinnya dijabat Plt harus lapang dada tidak menerima gaji sampai lebaran,” kata seorang plt peratin.

Dia menyebutkan diantara 60 pekon yang yang peratinnya Plt sudah memiliki dana di rekening pekon alias tinggal melakukan penarikan. “Beginilah nasib aparatur pekon, berbeda dengan PNS, mau lebaran ada gaji 13, begitu juga karyawan swasta mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) sementara aparatur pekon yang sudah menjadi haknya justru tersandera SK Plt,” tandasnya.

Belum ada keterangan resmi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon (DPMP), maupun Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah (DPKD) termasuk Bupati Lampung Barat terkait hal tersebug. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *