Lampung Timur, TintaInformasi.com– Satuan Reskrim Polres Lampung Timur pada Rabu (13/4/2022) lalu melakukan penangkapan terhadap para tersangka Curas yang terjadi di Desa Sidorejo, salah satu tersangka bernama Mursalin (40) warga Desa Bojong Kecamatan Sekampung Udik Kabupaten Lampung Timur.
Mursalin diamankan petugas dari rumahnya pada pukul 03.00 WIB dini hari dan yang bersangkutan langsung diciduk dari dalam kamarnya. Pada saat digelandang Petugas, Mursalin tindak memberikan perlawanan apapun terhadap petugas yang meringkusnya.
Selang tiga jam setelah dilakukan penangkapan Mursalin tersebut diatas, pihak keluarga menerima kabar dari petugas Polisi yang melakukan penangkapan bahwa Mursalin telah tewas dengan luka tembak di dada sebelah kiri dan tembus ke pinggang bagian bawah.
Mendapati perlakuan yang tidak wajar dari pihak Petugas tersebut maka keluarga Mursalin mendatangi kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang berada di Gedong Air Tanjungkarang Barat Bandar Lampung guna menyerahkan kuasa untuk melakukan pendampingan hukum dan atau melakukan tindakan untuk dan atas nama korban Mursalin.
Keluarga almarhum Mursalin tersebut terdiri dari Adam (paman korban) dan Selimahwati (adik korban) serta keluarga lainnya. Kedatangan mereka diterima oleh Kepala Devisi Sipol LBH Bandar Lampung, Cik Ali.
Kadiv Sipol LBH Bandar Lampung Cik Ali membenarkan kedatangan sejumlah warga dari Lampung Timur yang telah meminta bantuan hukum terkait dugaan adanya penyalahgunaan wewenang oleh aparat kepolisian yang terjadi pada Rabu (13 /4/2022) lalu.
Atas kuasa yang diberikan oleh pihak keluarga LBH Bandar Lampung akan mengambil langkah langkah hukum berupa pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung.
” Kita akan layangkan pengaduan ke Propam Mabes Polri dan Polda Lampung,” terangnya.
Selain itu menurut Cik Ali LBH Bandar Lampung juga akan menyurati Komnas HAM terkait pelanggaran HAM yang dialami oleh keluarga korban.(Red)