JakartaNasional

Persatuan Korban Bumi Putera Indonesia (PKBI) Memberikan Laporan Secara Terbuka

66
×

Persatuan Korban Bumi Putera Indonesia (PKBI) Memberikan Laporan Secara Terbuka

Sebarkan artikel ini
TintaInformasi.com,Jakarta–Nomor: 011/PKBI/KP/V/2022 Medan , 25 Mei 2022 Perihal : Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum Lampiran : 1 (satu) berkas Kepada Yth: Ketua Kejaksaan Agung Republik Indonesia Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12160 Telp (021) 722 1269 Salam hormat, Sehubungan dengan adanya peristiwa dan informasi yang berkembang di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 seluruh tanah air Indonesia, kami dari Unsur Pempol (Pemegang Polis) Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) dalam hal ini membuat Pengaduan tentang adanya : Indikasi Penyelewengan Keuangan oleh management AJB Bumiputera 1912 bersamasama dengan Oknum Pejabat Otoritas Jasa Keuangan (Pejabat Negara), atas Tindakan Pembiaran, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang dan Gratifikasi yang dilakukan oleh Pimpinan Ototitas Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK RI) baik secara bersama-sama maupun perorangan, yaitu : 1. Ketua Dewan Komisioner OJK RI ( WS ) 2. Deputi Komisioner Pengawas IKNB II ( M.I) 3. Kepala Eksekutif Pengawas IKNB ( R ) Sejak tanggal 27 April 2022 hingga saat ini (25 Mei 2022) sudah 6 Koordinator Daerah mengajukan “Pengaduan dan Mohon Perlindungan Hukum” ke Kejati, antara lain : 1. Korda Banda Aceh ke Kejati Banda Aceh 2. Korda Sumut-Aceh ke Kejati Sumatera Utara 3. Korda Lampung ke Kejati Lampung 4. Korda Yogyakarta ke Kejati Daerah Istimewa Yogyakarta 5. Korda Kalimantan Timur ke Kejati Kalimantan Timur 6. Korda Sumatera Barat ke Kejati Sumatera Barat (terlampir dokumentasi / foto dan tanda terima) Dan Pengaduan ini akan terus dilakukan baik oleh Korda PKBI maupun unsur pempol lainnya. diberbagai daerah/ propinsi lain dalam waktu yang dekat ini. Demikian hal ini kami sampaikan, agar menjadi perhatian yang serius dan sangat berharap agar pengaduan tersebut segera ditindaklanjuti demi keadilan di negeri ini, terjadinya perubahan yang lebih baik di Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912 serta adanya kejelasan Pembayaran Klaim para pempol (nasabah). Demikian surat ini kami sampaikan, atas perhatian bapak sebelumnya kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, Ketua Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) Ahmad Suriadi Tembusan : 1. Presiden Republik Indonesia 2. Ketua Komisi III DPR RI 3. Ketua Komisi XI DPR RI 4. Ketua Kejaksaan Tinggi Seluruh Indonesia. 5. Direksi AJB Bumiputera 1912 6. File (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content protected !!