Menanggapi Pemberitaan yang ada dimasyarakat dan Media Massa beberapa hari belakangan ini. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung perlu menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
1. Hasil Rekomendasi BPK RI tentang pembangunan Gedung Pelayanan Bedah Terpadu dan Gedung Neurologi di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok sebagai berikut:
A. Bahwa pembangunan gedung Bedah terpadu yang dalam perencanaannya diperuntukan mendukung Rumah Sakit Umum Daerah Dr H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai Pusat Rujukan Jantung Nasional pada tahun 2024yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dan kebutuhan Pelayanan Bedah di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok Provinsi Lampung yang sesuai STANDARD sebagai Rumah Sakit KELAS A dan pusat rujukan di Provinsi Lampung. Saat ini masih dalam proses pembangunan tahap pertama (tahun 2021) yakni pembangunan struktur Gedung 4 lantai dan Pemasangan dinding lantai 1 dan tentu saja pembangunan akan dilanjutkan ketahap selanjutnya (pada tahun 2022) mengingat target pelayanana pertama akan dilakukan bedah jantung terbuka pada awal tahun 2023 dan kemudian menjadi Pusat PelayananRujukan Jantung Nasional pada tahun 2024.
B. Bahwa Pembangunan gedung Neurologi yang peruntukkanya digunakan sebagai Pusat Pelayanan Stroke atau disebut STROKE CENTER yang saat ini pelayanannya telah dibuka dan dilaksanakan untuk masyarakat dan juga untuk memenuhi Standar kebutuhan Pelayanan Saraf di Rumah Sakit Umum daerah Dr. H Abdul Moeloek Provinsi Lampung sebagai Rumah Sakit KELAS A dan pusat rujukan di Provinsi Lampung.
2. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H Abdul Moeleok berkewajiban melaksanakan hasil REKOMENDASI BPKRI dan dilakukan sesuai dengan ketentuan perundangan dan petunjuk teknis pelaksanaan yang berlaku.
3. Bahwa pemberitaan tentang konstruksi gedung pada pembangunan Konstrusi tahap 1 (Satu) gedung pelayanan Bedah Terpadu di Rumah Sakit Umum daerah Dr. H Abdul Moeleok :
a. Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung sangat berterima kasih dengan adanya laporan dan pemberitaan tersebut sehingga dapat dilakukan evaluasi terkait kebenaran laporan dan pemberitaan tersebut.
b. Perlu Kami sampaikan bahwa telah dilaksanakan inspeksi oleh Tim Inspektorat tanggal 03 Juni 2022 Pukul. 10.00 s.d selesai.
c. Bahwa telah pula dilaksanakan Sidak Komisi V DPRD provinsi Lampung tanggal 03 Juni 2022 Pukul. 13.00 sd. selesai
d. Dari hasil inspeksi dan pengecekan awal dapat disimpulkan sementara bahwa :
i. Pembangunan gedung belum selesai sepenuhnya (Dalam Tahap I Konstruksi) dan masih terdapat tahap pembangunan selanjutnya, sehingga belum dapat dilihat secara utuh sepenuhnya.
ii. Penilaian konstruksi gedung merupakan pemeriksaan teknis dan harus dilakukan oleh ahli yang memiliki sertifikat dan Independen sehingga dapat menjelaskan tentang kualifikasi dan kondisi gedung dimaksud.
iii. Bahwa perlu dilakukan pengecekan dan konfirmasi ulang terkait kualitas dan mutu bangunan dengan meminta pendapat para ahli dibidang konstruksi untuk kelanjutan pembangunan gedung tersebut.
Demikian press release ini dibuat dan dapat menjadi bahan laporan perkembangan kepada publik. Terimakasih.(*/Red)