Hal itu sesuai dengan arahan Mendagri M. Tito Karnavian untuk membelanjakan produk lokal sebesar 40% yang sejalan dengan arahan presiden serta dalam rangka peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) melalui Gerakan “Bangga Buatan Indonesia”.
“Provinsi Lampung dan Kabupaten/Kota harus mengurangi produk impor dan diharapkan lebih mengutamakan produk lokal,” kata dia dikutip dari Topikindonesia.id, Senin (6/6/2022).
Kalau yang dalam negeri ada, apalagi di Lampung ada, ya diutamakan, dalam rangka pertumbuhan ekonomi yang mulai merangkak, pasca pandemi ini. Jadi itu yang harus diutamakan,” imbuhnya.
Terkait hal itu, pihaknya akan mengawal usulan APBD yang harus membelanjakan produk lokal sebesar 40% pada RAPBD Perubahan tahun anggaran 2022 mendatang. Selain itu, akan dilakukan pengawasan langsung ke OPD melalui komisi-komisi sebagai mitra kerja.
Dengan begitu, dirinya berharap home industri atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) lokal akan mengalami pertumbuhan. (*/Red)