TintaInformasi.com,BandarLampung–Kasus Tindak Pidana Melarikan anak di bawah umur, korban KH (16) warga Rajabasa Kota Bandar Lampung.
Pelaku Tindak Pidana melarikan anak di bawah umur tersebut, telah di tangkap oleh Tim Tekab 308 Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung Polda Lampung kini sudah di tahan di Polsek Kedaton.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, S.I.K., melalui Kapolsek Kedaton Kompol Atang Syamsuri, SH., mengatakan, pelaku berinisial AD (17) warga Kaliawi Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung, sudah kami tangkap pada hari Senin, tgl 30 Mei 2022 sekira pkl 03.45 wib di Gerbang Tol Lematang Lampung Selatan.
Penangkapan pelaku berawal dari Informasi dari keluarga korban bahwa pelaku menaiki Bus Damri dari Bandung, kemudian Tim Tekab 308 Polsek Kedaton pada hari Senin tanggal 30 Mei 2022 sekira pkl 03.45 wib di gerbang Tol Lematang Lampung Selatan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan korban, selanjutnya di amankan di Polsek Kedaton guna penyidikan lebih lanjut, ujarnya
Kompol Atang mengatakan, Rabu, (01/06/2022),
Menurut pengakuan pelaku, awalmulanya pelaku menjemput korban pada hari jumat, 20 Mei 2022 sekira pkl 11.00 wib di parkiran sekolahnya di Rajabasa Bandar Lampung, lalu bermain di Simpur Bandar Lampung dan setelah itu korban langsung di bawa ke Bandung,
pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak berkali – kali yang pertama di wilayah Way Halim daerah PKOR di belakang Stadion (setahun yang lalu), terahir waktu di Bandung tempat Kosan kawannya berinisial (S), melakukan sebanyak 7 kali selama satu minggu dan korban juga mengalami pelecehan seksual oleh kawan pelaku (S).
Akibat perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 332 KUHP atau UU No. 23 Th 2002 ttg perlindungan anak dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 15 tahun, tutupnya. (Ardan/Riki/Mizar)