TintaInformasi.com,Sukadana–Dalam Perkara tidak terima Putusan Pengadilan Negeri Menggala Nomor : 55/Pdt.G/2021/PN. Mgl yang menyatakan, Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya, akan tetapi Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya, putusan tersebut terkesan ragu-ragu dan ambigu.
Akhirnya Heni Setiyono selaku Penggugat melakukan Upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang melalui Pengadilan Negeri Menggala yang sudah di daftarkan tertanggal 19 Mei 2022,
Dalam Banding tersebut PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Pembantu Tulang Bawang Tengah sebagai TERBANDING I, dan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro sebagai TERBANDING II, serta Sugiono (Pemenang Lelang) sebagai Terbanding lll.Heni Setiyono selaku Pembanding dalam Hal ini mempercayakan Nur Mawardi, S.H., dan Agus Priyanto, S.H. dari LAW FIRM NUR MAWARDI, S.H. & PARTNER dari Kota Tangerang-Banten untuk mendampingi perkara banding tersebut.
Heni Setiyono menjelaskan di dalam proses persidangan tingkat pertama, pernah diminta sejumlah uang sebesar Rp. 100.000.000,- oleh Oknum Pengadilan Negeri Menggala dengan dijanjikan kemenangan dalam Perkara Nomor : 55/Pdt.G/2021/PN. Mgl.
“Nur Mawardi, S.H., selaku kuasa hukum Heni Sutiyono menjelaskan pihaknya sangat berharap Kliennya mendapatkan keadilan yang seutuhnya demi tegaknya supremasi hukum.
Sementara Agus Priyanto, S.H., berharap Komisi Yudisial dan Saber Pungli untuk ikut mengawasi jalannya Perkara Banding tersebut agar terciptanya iklim hukum yang kondusif di wilayah Provinsi Lampung.
Bahwa PEMBANDING membenarkan telah terikat dalam Perjanjian kredit sebagaimana tertuang dalam dalam Akta Perjanjian Kredit Nomor 67, tertanggal 24 Desember 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Tormenset Parlindungan Notaris di Mesuji Tuan Muhammad Heni Setiyono dan Nyonya Heni Nofianti disebut sebagai penerima Kredit/Debitur. Dengan Plafond kredit Rp250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan terhitung 24 Desember 2014 s/d 24 Desember 2017.
Namun pada faktanya didalam Surat Penawaran Putusan Kredit (SPPK) No. B.67/KCP-XIX/ADK/12/2014 pada poin 1 dengan keterangan : I.Nama Peminjam
: MUHAMMAD HENI SETIYONO (Peminjam).EVA YANTI (Istri Peminjam)
Keduanya, dengan ini menggabungkan diri masing-masing sehingga dengan demikian baik semua bersama-sama maupun sendiri-sendiri menanggung segala hutang (hoofdelijk).
Kesalahan penulisan Istri Peminjam yang seharunya bernama HENI NOFIANTI namun di tulis EVA YANTI sebagai Istri Peminjam. Sehingga akibat dari salah penulisan tersebut tidak memenuhi syarat SUBJEKTIF dalam suatu perjanjian sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yang mengakibatkan dapat di batal kannya perjanjian tersebut (Bukti P-4).
“Bahwa perjanjian tersebut dibuat dihadapan Notaris Tormenset Parlindungan Notaris di Mesuji, Domisili Kreditur (PT. BRI, Tbk. KCP Tulang Bawang Barat) dan Domisili Debitur (Muhammad Heni Setiyono/ Heni Nofianti) berada di Wilayah Kerja Notaris Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung.namun pada faktanya perjanjian kredit dibuat di hadapan Notaris yang wilayah kerjanya di Kabupaten Mesuji, sehingga ber dasarkan Pasal 17 huruf a, 18,19 Undang-Undang Jabatan Notaris.
“Akta atau perjanjian yang dibuat diluar tempat kedudukan dan diluar wilayah jabatan notaris, maka akta tersebut tidak sah dalam arti batal demi hukum.
Bahwa addendum Restrukturisasi Nomor 13 tanggal 31 Maret 2017 yang dibuat oleh Rismalyani, S.H.,M.Kn, Notaris di Tulang Bawang, Tuan Muhammad Heni Setiyono dan Nyonya Heni Nofianti disebut sebagai penerima Kredit/Debitur. Dengan Plafond kredit Rp180.000.000,- (seratus delapan puluh juta rupiah) dengan jangka waktu 36 bulan terhitung 31 Maret 2017 s/d 31 Maret 2020.
“Namun pada faktanya perjanjian kredit dibuat di hadapan Notaris yang wilayah kerjanya di Kabupaten. Tulang Bawang, sehingga berdasarkan Pasal 17 huruf a, 18,19 Undang-Undang Jabatan Notaris. Akta atau perjanjian yang dibuat diluar tempat kedudukan dan diluar wilayah jabatan notaris, maka akta tersebut tidak sah dalam arti batal demi hukum dan Salinan Addendum
“Restrukturisasi tidak diberikan kepada sehingga TERBANDING I melanggar Pasal 35 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35 / POJK 05 / 2018 Tahun 2018 tentang Penyelengaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.
“Perusahaan Pembiayaan Wajib menyerahkan salinan perjanjian pembiayaan kepada Debitur paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal perjanjian pembiayaan”.Bahwa TERBANDING I telah melaksanakan lelang melalui KPKNL Metro dengan harga dibawah harga Pasar dengan Pokok Lelang hanya sebesar Rp 265 500.010,- (Dua Ratus Enam Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Sepuluh Rupiah sedangkan berdasarkan penilaian dari Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) SUDIONO AWALUDIN dan REKAN (Appraiser & Consultan Property) tertanggal 14 Juli 2021,objek sengketa memiliki nilai pasar Rp602.000.000,- (enam ratus dua juta rupiah) sehingga dengan dilelangnya obyek sengketa (jaminan) tersebut Penggugat meng alami kerugian materiil sebesar Rp 336 499.990,- (tiga ratus tiga puluh enam juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan puluh rupiah).sehingga TERBANDING I telah dengan nyata melanggar Hak PEMBANDING.
Bahwa Terbanding II melakukan Pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan kedua melalui surat kabar harian “Lampung Post” yang terbit tanggal 20 Januari 2021, akan tetapi PEMBANDING dari Pengumuman Lelang yang pertama maupun kedua tidak pernah mendapatkannya atau mene rimanya,hal tersebut diperkuat oleh 2 (dua) orang saksi Pembanding bernama Sudarmanto dan Supriyono menerangkan dibawah sumpah.Aneh nya TERBANDING I ,TERBANDING II tidak pernah menghadirkan saksi di Persidangan sedangkan TERBANDING III hanya menghadirkan 1 (satu) orang saksi Karfan R menerangkan dibawah sumpah. Di mana 1 (satu) saksi tidak dianggap mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat,atau disebut dengan 1 (satu) saksi bukan saksi (unus testis nullus testis).
Dengan pertimbangan hukum sebagai berikut : Berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata yang unsur-unsurnya adalah : Adanya perbuatan tergugat yag bersifat bertentangan dengan hukum.
Adanya kesalahan atau kelalaian pada pihak tergugat Adanya kerugian yang ditimbulkan pada diri tergugat.
“Adanya hubungan kausalitas atau sebab akibat antara kerugian pihak penggugat dengan kesalahan atau perbuatan yang di lakukan oleh pihak tergugat
Menimbang bahwa pengertian
“bertentangan dengan hukum sebagaimana yang dianut dalam yurisprudensi Hooge Raad sejak tahun 1919 (Arrest Cohen-Lidenbaum) tanggal 31 Januari 1919 dan sudah menjadi yurisprudensi tetap serta telah menjdi doktrin ilmu hukum di Indonesia dimana pengertian bertentangan dengan hukum itu diartikan secara luas yang meliputi 4 (empat) macam kategori perbuatan (R Wirjono Prodjodikoro, Perbuatan Melanggar Hukum, Mandar Maju, Bandung,2018, Halaman 6 s.d. 12) :
Bertentangan dengan kewajiban hukumnya si pelaku sendiri menurut undang-undang; atau Bertentanganatau melanggar hak subyektif orang lain menurut undang-undang;atau
Bertentangan dengan tata susila yang baik;atau Bertentangan dengan azas kepatutan, dan kecerdasan dalam masyarakat Bahwa keempat kriteria tersebut menggunakan kata “atau” dengan demikian untuk adanya suatu perbuatan melawan hukum tidak disyaratkan adanya keempat kriteria tersebut secara kumulatif,tetapi dengan dipenuhinya salah satu kriteria itu secara alternatif telah terpenuhi pula syarat suatu Perbuatan Melawan Hukum.(Tim)