LampungPendidikanTulang Bawang Barat

Dugaan Pungli Kepala Sekolah SMA 1 Tumijajar Najamuddin, Libatkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

437
×

Dugaan Pungli Kepala Sekolah SMA 1 Tumijajar Najamuddin, Libatkan Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

Sebarkan artikel ini

TintaInformasi.com, Lampung — Peraturan Gubernur Lampung nomor 61 tahun 2020 yang dikeluarkan pada bulan November tahun 2020, tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan, yang dilaksanakan oleh Sekolah SMAN 1 Tumijajar Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung menimbulkan polemik orang tua wali murid.

Melalui hasil rapat Komite sekolah SMAN 1 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung diputuskan bahwa untuk diminta kesediaan orang tua murid memberikan peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan.

Scroll Untuk Baca Artikel
Tour Travel
ADVERTISEMENT

Bahwa kutipan itu sangat jelas menyalahi Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Pada pasal 12 (b) ditegaskan bahwa Komite Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada siswa/orang tua siswa.

Menanggapinya, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengatakan, apabila Kadisdikbud melanggar peraturan (Pergub) nomor 61 tahun 2020 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan Menengag Negeri, maka akan ada sanksi keras yakni berupa pemberhentian.

Bahkan pasal 51 ayat 4 (c) dan didalam pasal 52, juga dijelaskan bagaimana mekanisme cara satuan Pendidikan (Kepala sekolah dan jajarannya) melakukan pungutan kepada siswa.

Ada beberapa dari wali murid sangat keberatan dengan adanya pungutan tersebut dengan nominal Rp 3.750000 pertahun “ungkapnya.

Seperti diketahui sebelum nya, di tengah kesulitan masyarakat akibat pandemi covid 19 berkepanjangan, masih ada saja pihak-pihak tertentu yang berupaya mendulang keuntungan ironisnya indikasi pungutan liar (pungli) itu terjadi di sektor pendidikan, dengan berkedok PSMPP yang dibebankan kepada siswa.

Pada saat awak wartawan melakukan konfirmasi melalui telpon selulernya kepada Kepala Sekolah SMAN 1 Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, Kepala Sekolah membantah adanya dugaan pungutan liar tersebut “Sekolah kami itu yang jelas tidak melakukan pungutan liar silahkan buktikan apa bila sekolah kami terbukti melakukan pungutan liar yang ada itu PSMPP yang sesuai dengan Pergub dan saya sudah klarifikasi kan hal ini dengan pak Kadis dan pak Tomi” Jadi tidak ada yang namanya kami melakukan pungutan liar silahkan jika mba ingin klarifikasi dengan pak Tomi, dan berita yang beredar bahwasanya kami menarik Rp. 3.750000 dari 1.027 siswa itu berita ngawur mba tegasnya ”

Masih dengan penjelasan Kepala Sekolah SMAN 1 Tumijajar nilai nominal Rp. 3.750000 , itu berlaku hanya untuk kelas 10, 11 dan 12 itu tidak kita naikan. dan wali murid pun menulis nya sendirin dengan nominal Rp 3.750000, tanpa kami yg mengetik nya.

Saat dipertegas oleh awak wartawan kepada Kepala Sekolah SMAN1 Tumijajar Tulang Bawang Barat Provinsi Lampung, jadi dengan nominal Rp 3.750000 itu semua wali murid itu tulis sendiri ya pak “Ya sesuai kesepakatan hasil rapat, kita punya program nih, dan program tersebut kita sampaikan bahwa kami punya guru 85 dan yang negeri hanya 32 yang PNS sisanya honor jadi kami berpikir keras juga untuk menggaji guru honorer karena bantuan dari pemerintah itu tidak mencukupi . “saya ini ngoyok disekolahan ini banjir makanya kami meminta sumbangan kepada wali murid untuk pemasangan paving tersebut . Keterangan Kepala Sekolah kepada wartawan saat dikonfirmasi melalui via telpon seluler, (jum’at 17/7/2022).

Dan di lain tempat saat wartawan detikinvestigasi.com dan tintainformasi.com, meminta tanggapan terkait adanya pemberitaan diatas kepada Sekretaris Dinas Pendidikan Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si. terkesan memberikan pembelaan terhadap oknum Kepala Sekolah yang diduga lakukan Pungli, Tommy menjelaskan bahwa Kepala Sekolah nya sudah melakukan susai Pergub yang berlaku. Dan saat disampaikan keluhan masyrakat terkait pembayaran dengan besaran Rp. 3.750000 tersebut bahkan disampaikan juga bahwa tidak sedikit yang mendapatkan kecaman dari wali kelas ataupun pihak sekolah tidak bisa mengikuti ujian atau mendapatkan nomor ujian apabila tidak membayar atau melunasi iuran yang pihak sekolah tentukan. Menyikapi hal ini Sekertaris Dinas Pendidikan Dinas Tommy Efra Handarta, S.STP, M.Si., yang saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Diduga ada kongkalikong dengan oknum Kepala Sekolah yang terindikasi lakukan pungli.

“Pasalnya dia menjelaskan kepada awak media bahwa Kepala Sekolah kami tidak mungkin sejahat itu ” Coba wali murid ngobrol baik-baik ke pihak sekolah pasti bisa dipahami. tegasnya kepada awak media (senin, 18/7/2022).

Pada waktu acara Sosialisasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung di Golden Tulip Springhill Bandar Lampung (10/12/2020). Sosialisasi Pergub tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan Pendidikan pada acara itu Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Provinsi Lampung Drs. Suharto, MPd, menambahkan Pergub nomor 61/2020 itu tidak menentukan besaran sumbangan untuk setiap siswa. Ujarnya.

Jadi kuat nya dugaan bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Kongkalikong dengan pihak-pihak sekolah yang lakukan pungli. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *